Soal Pengelolaan SMA, Wali Kota Blitar Optimis Menangkan Gugatan MK

Soal Pengelolaan SMA, Wali Kota Blitar Optimis Menangkan Gugatan MK ilustrasi

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Penyerahan wewenang pengelolaan sekolah menengah dari Kabupaten/Kota ke Provinsi tinggal menghitung hari. Meski begitu Kota Blitar tidak melakukan persiapan apapun terkait hal itu. Pasalnya Pemerintah Kota Blitar masih menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait judicial review UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Hal itu sebagai upaya penolakan pengambilalihan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) oleh pemerintah provinsi seperti yang diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut.

"Kami masih menunggu karena segala kemungkinan masih bisa terjadi," ungkap Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, Jumat (23/9).

Baca Juga: Jaminan Sosial Diterapkan pada Modul P5, Siswa MAN 1 Blitar Diedukasi Program JKN

Ia menegaskan pihaknya masih optimis, akan memenangkan gugatan di MK tersebut. Dan yakin sidang putusan akan segera dilaksanakan sebelum bulan Oktober. "Kita harus tetap yakin dan optimis, bahwa nanti sebelum bulan Oktober sudah ada putusan," tuturnya.

Ia menjelaskan sampai bulan Oktober nanti selama masih belum ada putusan dari MK, pengelolaan sekolah menengah di Kota Blitar masih dalam status quo. Sehingga semua pengelolaan sekolah menengah di Kota Blitar masih menjadi wewenang Pemkot Blitar, sampai adanya putusan. "Jika sampai Oktober belum ada putusan MK, berarti kan masih status quo dan selama itu maka pengelolaan tetap menjadi kewengan kami," imbuhnya.

Samanhudi menegaskan, intinya Pemkot Blitar ingin tetap memperjuangkan pengelolaan sekolah menengah. Bahkan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Pemkot juga masih menganggarkan untuk pengelolaan sekolah menengah. "Apapun nantinya yang terjadi tetap kita berjuang, bahkan jika ada kemungkinan terburuk kita kalah," ucapnya.

Baca Juga: Bantu Akomodasi Pelajar, Dishub Kabupaten Blitar Gunakan Anggaran DBHCHT untuk Pengadaan 2 Bus

Sementara seperti diberitakan sebelumnya untuk menggugat ke MK pihaknya sudah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 800 juta. Anggaran itu digunakan untuk melakukan beberapa kali riset. Belum lagi untuk biaya setiap sidang yang saat ini sudah 6 kali sidang. Serta biaya transport dari Blitar ke Jakarta selama beberapa kali.

Menurut Samanhudi Rp 150 juta dana diambil dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar. Sedangkan sisanya Rp 650 juta merupakan dana pribadi Wali Kota Blitar Samahudi Anwar. "Kita akan tetap berjuang untuk pendidikan gratis," imbuhnya.

Samanhudi Anwar menambahkan, sekolah menengah di Kota Blitar tidak perlu dipindah ke Provinsi. Pasalnya Kota Blitar siap melakukan pendidikan gratis, karena dari total anggaran Rp 800 Milliar, 48 persennya dialokasikan untuk pendidikan gratis. "Memang 48 persen dari total anggaran kita gunakan untuk pendidikan gratis, termasuk untuk sekolah menengah yang saat ini tengah kita perjuangkan," pungkasnya. (tri/rev)

Baca Juga: 8 SD Negeri Belum Dapat Siswa Baru, Disdik Blitar: Orang Tua Ingin Anaknya dapat Pendidikan Agama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO