Curi Belasan Laptop di Bekas Sekolahnya, Kawanan Remaja Putus Sekolah di Blitar Dibui

Curi Belasan Laptop di Bekas Sekolahnya, Kawanan Remaja Putus Sekolah di Blitar Dibui Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono saat ungkap kasus pencurian belasan laptop di SMKN 1 Udanawu.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda putus sekolah di nekat menjadi otak pencurian di bekas tempatnya menuntut ilmu. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 14 unit laptop yang dicurinya milik SMK Negeri 1 Udanawu itu.

Kapolres Kota AKBP Argowiyono mengatakan, pelaku bernama Indra Andriansyah (19), warga Kecamatan Srengat, Kabupaten .

Baca Juga: Satu Orang Tewas Tertimpa Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin Kencang di Blitar

"Dia mencuri 15 unit laptop dari sebuah ruangan di SMK Negeri 1 Udanawu. Tersangka ini mantan murid di sekolah itu namun putus sekolah," ujar AKBP Argowiyono, Kamis (10/3/2022).

Argo menjelaskan bahwa aksi pencurian itu dilakukan sebanyak dua kali. Yang pertama, pelaku berhasil membawa 11 unit laptop. Caranya, dengan memanjat tembok belakang sekolah kemudian melepas kaca nako jendela Ruang Mekatronika dan masuk melalui jendela. Kemudian, merusak kunci lemari tempat penyimpanan laptop tersebut lalu mengambilnya.

"Selang dua minggu kemudian, pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini dia mengajak dua anak di bawah umur yang juga putus sekolah dari sekolah yang sama. Mereka saat itu mencuri 3 laptop," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Namun sialnya, saat hendak kabur, ada salah satu pelaku yang menginjak kaca nako yang dilepas sehingga aksi pencurian diketahui pihak sekolah. Kaca nako yang dilepas itu terinjak dan pecah sehingga aksi itu dapat diketahui.

"Pelaku kemudian menjual laptop hasil curian tersebut melalui media sosial dengan harga bervariasi sesuai kondisi. Atas kejadian tersebut, kerugian pihak sekolah mencapai 90 juta rupiah," ungkapnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjt Argo, uang hasil kejahatan sebagian besar digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari serta untuk memenuhi gaya hidup seperti membeli handphone dan nongkrong di warung kopi.

Baca Juga: Polisi Ringkus Pemeran Sekaligus Penyebar Konten Porno di Blitar

Atas kesus tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (ina/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO