Hamili Siswi SMP, Lelaki hampir Setengah Abad Dipenjara 9 Tahun

Hamili Siswi SMP, Lelaki hampir Setengah Abad Dipenjara 9 Tahun ?Jarot, menyesal belakangan. foto:nur faishal

SURABAYA (bangsaonline) - Nikmat sesaat berujung sengsara bertahun-tahun. Itulah garis hidup yang dialami Jarot (45), warga Jalan Kandangan, Benowo, Surabaya. Ia harus menerima vonis penjara 9 tahun karena terbukti menyetubuhi gadis SMP hingga hamil.

Vonis tersebut diterima Jarot dari Majelis Hakim PN Surabaya, kemarin. Selain pidana penjara, majelis yang diketuai Ni Made Sukadani juga mendenda terdakwa Jarot sebesar Rp 60 juta. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyetubuhi korbannya hingga hamil," kata hakim.

Baca Juga: Ini Kronologi dari Sejoli Viral yang Berpelukan di Alun-Alun Gresik

Vonis tersebut dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Rahmawati. Kendati begitu, hakim mengatakan terdakwa pantas dihukum karena perbuatannya. Ada alasan memberatkan disampaikan hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Di antaranya, "Terdakwa karena pernah beristri tiga wanita dan telah melakukan perbuatan asusila denga gadis masih di bawah umur," kata hakim Ni Made.

Kasus ini terjadi pada Juli 2012 lalu. Saat itu, korban berinisial DK yang masih berusia 15 tahun tengah bermain dengan terdakwa. Setan merasuki pikiran terdakwa. Korban diseretnya ke dalam kamar lalu dipaksa bersetubuh.

Rupanya terdakwa ketagihan dengan legitnya tubuh korban. Kendati korban selalu menolak dan mengaku sakit, terdakwa selalu memaksa agar dituruti bersetubuh. “Ayo kita main lagi, gak usah takut,” kata Jarot setengah merayu. Ujung-ujungnya, korban hamil. Orang tua korban lantas melaporkan terdakwa ke polisi.

Baca Juga: Penyedia Jasa Sewa Kosan Mesum di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO