JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang selalu gagal menyerap secara sempurna Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dalam dua tahun terakhir miliaran dana tersebut masuk dalam Silpa (Sisa Hasil Penyerapan Anggaran).
Dari data Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang, jumlah anggaran DBHCHT Kabupaten Jombang tahun 2015 sebanyak Rp 33 miliar itu, merupakan akumulasi dari jatah DBHCHT tahun 2015 dan Silpa tahun 2014 yang gagal terserap. Rinciannya Rp 19 miliar untuk anggaran DBHCHT tahun 2015, sedangkan Rp 15 miliar Silpa tahun 2014.
Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan
"Iya, Silpa DBHCHT tahun lalu dari jumlah anggaran sekitar Rp 33 miliar, sebanyak Rp 7.625.526.775," kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jombang, Eka Suprasetya, Senin (26/9).
Eka menambahkan, pihaknya tidak tahu kendala penyerapan yang dialami Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) penerima anggaran tersebut. "Untuk realisasi sepenuhnya tanggungjawab dari SKPD masing-masing," ujarnya.
Sementara tahun ini, lanjut Eka, Pemkab Jombang kembali menerima guyuran anggaran DBHCHT dari pemerintah pusat yang nominalnya cukup fantastis. Yakni mencapai Rp 22. 924.384.000. "Total keseluruhan, jika ditambahkan Silpa tahun 2015 sekitar Rp 30.182.502.005 untuk tahun ini," paparnya.
Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Sayangnya, hingga September 2016, sebagian besar dana tersebut masih nganggur. Hanya 12 persen dari total Rp 30 miliar yang baru diserap Pemkab Jombang. Sehingga masih ada dana sekitar Rp 20 miliar belum direalisasikan.
"Hingga sekarang masih 12 persen yang terserap dari total anggaran," kata Yulien, Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Jombang, Senin (26/9).
BERITA TERKAIT:
Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto
Menurutnya, lambannya penyerapan anggaran DBHCHT tahun ini karena faktor perubahan peraturan dari menteri keuangan. Dimana, pada tahun 2016, Kementerian Keuangan RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2016, tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT. PMK tersebut menggantikan PMK Nomor Tahun 2015.
"Perlu ada penyesuaian sesuai PMK yang turun pada tahun 2016 ini, sehingga agak terlambat untuk menyerap anggaran," ujar Yulien.
Pada tahun ini, alokasi DBH CHT untuk Pemkab Jombang sebesar Rp 22.924.384.000. Anggaran tersebut teralokasikan untuk program peningkatan kualitas bahan baku sebesar Rp 5,8 Milyar dan Program Pembinaan Lingkungan Rp 17 Milyar. Berikutnya, untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai sebesar Rp 100 juta. (rom/dio)
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News