PACITAN, BANGSAONLINE.com - Setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), tiga tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dusun Mojo, Desa Pucangombo,Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, pada 14 Januari 2014 lalu, akhirnya berhasil dibekuk. Lokasi penangkapan ada di wilayah hukum Mapolres Kota Semarang.
Tertangkapnya tiga DPO curas tersebut saat mereka sedang melakukan aksi yang sama. Ketiga tersangka yang saat ini masih diperiksa di Polres Kota Semarang tersebut, di antaranya Agus Riyanto (36), warga Dusun Brantas Pacitan, Muhson Harianto (36), warga Desa Slorok Blitar, dan Mochamad Ashari (50), warga Jaten Pagu, Kediri.
Baca Juga: Polres Pacitan Ringkus Pengoplos BBM
"Kami dapat kabar dari Semarang, tiga buron curas yang beraksi di Pacitan, tertangkap. Mereka belum bisa kami bawa ke Pacitan, karena masih diperiksa dengan kasus yang sama. Mereka merupakan komplotan spesialis curas pembajakan truk," Kata AKP. Pujiono , Kasat Reskrim Polres Pacitan , saat mendampingi Kapolres, AKBP Suhandana Cakra Wijaya, Selasa (27/09).
Dalam melancarkan aksi jahatnya, tersangka tidak segan melukai korban. Seperti yang terjadi pada Hartono, sopir truk warga Tegalombo yang menjadi korban curas 2014 lalu. Dirinya mengalami luka bacok di tangan kiri, saat mencoba membela diri.
"Kita tunggu pemeriksaan di Semarang selesai, baru kita layar ke Pacitan. Terkait ancamannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandas mantan Kapolsek Kebonagung tersebut, pada wartawan. (pct1/yun)
Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Nenek di Desa Kayen Pacitan Ternyata Pesilat dan Suka Mempelajari Ilmu Klenik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News