JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Jombang ternyata kecolongan memburu musuh negara yakni gembong narkoba di wilayah hukumnya. Justru Polda Jatim yang berhasil membekuk tersangka Jumhur Johan (34) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Tersangka terbukti memiliki Narkoba Jenis Sabu, ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja. Sayangnya, Polres Jombang justru tidak mengetahui penangkapan tersebut.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
"Iya belum tahu (penangkapan, red), kami belum mendapat tembusan dari Polda," kata Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti kepada Bangsaonline, Selasa (27/9) malam.
Sementara Kasat Reskoba Polres Jombang, AKP Hariyono mengatakan, penangkapan tersebut langsung dari Polda Jatim karena memiliki kewenangan di seluruh wilayah provinsi. Pengungkapan itu merupakan hasil penyidikan aparat Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim. Bukan lantaran dari pengembangan hasil ungkap kasus yang dilakukan Polres Jombang.
"Memang tidak ada komunikasi dengan kami, karena itu murni dari penyidikan Polda dan tidak melibatkan Polres Jombang," kata Hariyono.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Dalam keterangan tertulis Polda Jatim, Senin (26/9) kemarin, Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap Gembong Narkoba Jenis Sabu, ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja. Dari ungkap kasus ini tersangka Jumhur Johan (34) asal Keplaksari, Peterongan Jombang berhasil diamankan.
Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat, Senin, (26/9/) lalu. Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut petugas juga mengamankan barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa 28 kantong klip plastik berisi sabu seberat 2 ons 85,94 Gram, 6 bungkus ganja kering dilapisi lakban seberat 6 kg, 1 plastik hitam berisi ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi sabu seberat 79,63 Gram, dan 2 kantong klip plastik berisi ganja kering seberat 50,7 Gram.
Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku
Selain itu, ada juga 1 kantong plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,3 gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu rupiah, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5x3 sebanyak 100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 sebanyak 100 lembar.
"Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar," kata Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News