Granat Prihatin Polres Jombang Kebobolan, Polda Jatim Tangkap Gembong Narkoba di Peterongan

Granat Prihatin Polres Jombang Kebobolan, Polda Jatim Tangkap Gembong Narkoba di Peterongan Ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kinerja yang tidak tahu keberadaan di wilayahnya disayangkan sejumlah pihak. Padahal Polda Jatim membekuk tersangka Jumhur Johan (34) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada hari sabtu (24/9) setelah adanya laporan masyarakat. Sebagaimana diutarakan Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Jombang, Edy Haryanto yang menyesalkan aparat yang justru kebobolan oleh Polda Jatim.

”Kami merasa ikut Prihatin. Karena sebagai pihak yang berwenang untuk mengawasi serta menangkal dan memberantas kejahatan penyalahagunaan narkoba dilingkungan terdekat harus kedahuluan oleh pihak Polda jatim," katanya kepada Bangsaonline, Rabu (28/9).

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

Ia pun tak menampik, kecolongan ini bisa jadi karena aparat kurang teliti. “Saya juga kurang paham hal ini bisa terjadi, apakah memang target tersangka tersebut jarang di rumah dan memang keseringan di luar kota, atau Pihak Bagian Reskoba yang kurang jeli,” lanjutnya.

Edi berharap, kebobolan yang dialami menjadi bahan introspeksi dan evaluasi kinerja. “Seharusnya hal ini menjadi bahan pemacu lebih giat dan semangat dalam melaksanakan kinerjanya,” pungkas pria berkuncir ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, ternyata kecolongan memburu musuh negara yakni di wilayah hukumnya. Justru Polda Jatim yang berhasil membekuk tersangka Jumhur Johan (34) warga Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.

Baca Juga: Gunakan Barcode Palsu, Polres Jombang Tangkap 3 Orang yang Bakal Timbun 8.000 Liter Solar Bersubsidi

Kasubbag Humas , Iptu Retno Dwi Suharti maupun Kasat Reskoba mengaku tidak mengetahui keberadaan gembong barang haram tersebut. Saat dihubungi bangsaonline, Selasa (27/9) malam, perwira tersebut juga mengakui belum mendapat laporan dari masyarakat.

Sementara dalam keterangan tertulis Polda Jatim, Senin (26/9), Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim berhasil mengungkap Gembong Narkoba Jenis Sabu, ekstasi warna biru berlogo kupu-kupu dan ganja. Dari ungkap kasus ini tersangka Jumhur Johan (34) asal Keplaksari, Peterongan Jombang berhasil diamankan.

Wadir Ditreskoba Polda Jatim, AKBP Teddy Syarif mengatakan, penangkapan tersangka merupakan hasil dari laporan masyarakat. Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika tersebut petugas juga mengamankan barang bukti.

Baca Juga: Patroli Gabungan Polres Jombang Amankan 7 Pemuda Pesta Miras dan 160 Botol Minuman

Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka berupa 28 kantong klip plastik berisi sabu seberat 2 ons 85,94 Gram, 6 bungkus ganja kering dilapisi lakban seberat 6 kg, 1 plastik hitam berisi ganja kering seberat 300 Gram, 6 kantong klip plastik berisi sabu seberat 79,63 Gram, dan 2 kantong klip plastik berisi ganja kering seberat 50,7 Gram.

Selain itu, ada juga 1 kantong plastik klip berisi 10 butir ekstasi seberat 3,3 gram, 3 botol bong, 1 timbangan takaran rumah tangga merk Lion Star, 1 unit Handphone, uang tunai 200 ribu rupiah, buku tabungan Tahapan BCA, kartu ATM, 8 bungkus klip plastik ukuran 5x3 sebanyak 100 lembar, 1 bungkus klip plastik ukuran 10X6 sebanyak 100 lembar.

Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda pidana paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar. (rom)

Baca Juga: 3 Sopir Nyambi Pengedar Sabu Ditangkap Polres Jombang Beserta BB Senilai Rp400 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO