Spesialis Curanmor Kota Mojokerto, Dibekuk di Apartemen Mewah

Spesialis Curanmor Kota Mojokerto, Dibekuk di Apartemen Mewah Salah satu pelaku mempraktikan cara mencuri motor di hadapan Kapolresta Mojokerto AKBP Nyoman Budiarja. foto: rony suhartomo/ bangsaonline

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Sat Reskrim Polres Kota Mojokerto berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di 10 tempat kejadian perkara (TKP) Kota Mojokerto. Komplotan ini dibekuk di tempat persembunyiannya di sebuah apartemen mewah Surabaya.

Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Nyoman Budiarja mengatakan, komplotan spesialis pencurian sepeda motor ini beranggotakan FA (16), asal Desa Balaban Kecamatan Batu Mar-mar Kabupaten Pamekasan, Abdul Waris (21), warga Desa Rek Kerrek Kecamatan/Kabupaten Pamekasan serta Mohammad Jabbar Alfarizi alias Faris (19), warga Desa Sobih Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Kapolres Mojokerto Kota Besuk Anggotanya yang Sakit

Menurut Nyoman, ketiga tersangka diringkus di lantai 17 Apartemen Gunawangsa Sukolilo Surabaya. Apartemen mewah tersebut disewa tersangka Waris sebagai tempat persembunyian bersama rekannya menggunakan uang hasil menjual sepeda motor curian.

"Apartemen tersebut disewa tersangka Rp 7 juta per bulan. Para tersangka juga menggunakan uang hasil kejahatan untuk berfoya-foya di tempat hiburan Surabaya," kata Nyoman dalam rilis kasus, Rabu (28/9).

Nyoman menjelaskan, ulah komplotan spesialis pencuri sepeda motor ini cukup meresahkan. Dalam kurun waktu Agustus-September 2016, mereka sudah beraksi di 10 TKP yang sebagian besar di tempat kos.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Antara lain di tempat kos Lingkungan Tropodo Kelurahan Meri Kecamatan Magersari, tempat kos Kelurahan/Kecamatan Kranggan, tempat Kos Cinde Baru Kelurahan/Kecamatan Prajurit Kulon, tempat kos kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari dan di Lingkungan Pekayon Kelurahan/Kecamatan Kranggan.

Sementara TKP lainnya di tempat kos Kelurahan Meri Kecamatan Magersari, tempat kos Kelurahan/Kecamatan Kranggan, tempat kos Jalan Tropodo Kelurahan Meri Kecamatan Magersari, Lingkungan Panggreman Kecamatan Kranggan serta di Lingkungan Pekayon Kelurahan/Kecamatan Kranggan. "Sasaran komplotan ini mayoritas motor jenis matic," tambah Nyoman.

Masih menurut Nyoman, komplotan ini memanfaatkan kelengahan penghuni kos yang kerap meninggalkan sepeda motor tanpa di kunci stang atau kemudinya. "Modus operandinya tersangka Waris yang bagian memetik (eksekutor) mendorong motor dari tempat kos. Setelah di tempat aman, mereka membongkar motor untuk mengotak atik kabel penghubung kontak agar motor bisa dinyalakan. Kadang kala memakai kunci T jika sasaran dalam posisi terkunci stang kemudinya," terangnya.

Baca Juga: Instruksi Kapolri, Kapolres Mojokerto Kota Periksa HP Anggota

Yang mengejutkan, lanjut Nyoman, salah satu tersangka masih berusia di bawah umur. Tersangka FA ini membantu eksekutor mengawasi situasi di sekitar TKP dan membawa sepeda motor operasional.

Dari pemeriksaan terhadap para tersangka, sepeda motor hasil curian dijual ke beberapa orang penadah di Kabupaten Sampang dan Pamekasan Madura. Harga penjualan pun bervariasi, tergantung jenis sepeda motor. Yakni mulai Rp 3 juta sampai Rp 5 juta per unit.

"Penadah sudah kami deteksi di wilayah Pamekasan. Kami koordinasi dengan Polres setempat untuk penangkapan," ujarnya.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine Acak di SMAN 1 Gedeg

Dari tangan komplotan ini, polisi menyita barang bukti berupa sebuah obeng, kunci Swiss lengkap, sebuah kunci T, sebuah tas pinggang, serta sepeda motor Honda Scoopy nopol M 2384 XG milik tersangka.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.(ony/dio)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO