Pembebasan Lahan Ring Road Tuban Aneh, Harga Tanah Milik Anggota DPRD Lebih Mahal

Pembebasan Lahan Ring Road Tuban Aneh, Harga Tanah Milik Anggota DPRD Lebih Mahal SEPI: Warga banyak yang tidak datang ke balai desa sebagai bentuk protes adanya perbedaan harga beli tanah. foto: SUWANDI/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pembebasan lahan untuk jalur lingkar atau ring road di Desa Kembangbilo, Kecamatan Tuban terkesan tak adil. Pasalnya, harga jual beli yang disodorkan pada warga harganya berbeda-beda. Tanah milik Rasmani yang anggota DPRD Tuban, misalnya, nilai belinya lebih mahal bila dibanding lainnya yang masih satu kompleks.

Terkait hal ini, warga setempat pun melakukan protes kepada panitia dan perangkat desa setempat. Total dari 65 pemilk tanah, yang hadir di acara penandatanganan di balai desa setempat, Jum'at (30/9),  hanya 17 orang. Sedangkan, 43 orang pemilik lahan lainnya enggan melepas lantaran harga yang disodorkan tidak sama.

Baca Juga: Hendak Belok, Pemotor di Tuban Ditabrak Mobil hingga Meninggal

"Tadi pagi ada petugas BPN ke balai desa untuk kesepakatan pelepasan lahan. Tapi banyak warga yang enggan datang karena harga yang disodorkan antara warga biasa dengan miliik Bapak Rasmani anggota DPRD Tuban tidak sama," ungkap Kusnan salah satu pemilik tanah yang bejejer dengan milik anggota DPRD tersebut.

Lanjut Kusnan menyampaikan, selain harga tanah yang dibedakan, warga enggan datang ke balai desa lantaran nilai beli dari BPN sangat rendah.

"Minggu kemarin sudah ada pertemuan dari pihak BPN dan mematok harga, tapi warga menolak karena harganya jauh lebih rendah dari pasaran, makanya banyak yang tidak hadir," terangnya.

Baca Juga: Ring Road dan Pantura Jadi Penyumbang Utama Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Tuban

Lebih jauh Kusnan menjelaskan, rata-rata milik warga biasa dihargai Rp 411.000 per meternya. Sedangkan, tanah milik Anggota DPRD, Rasmani sesuai data dari BPN per meter harganya Rp 466.000 rupiah. Dari perbedaan itu, warga pun curiga ada kongkalikong terkait kesepakatan jual beli tanah yang dilakukan BPN.

"Ini yang membuat saya dan pemilik tanah lainnya curiga," sambung Kusnan.

Terpisah, Sekretaris Pengadaan Tanang Ring Road, Priyanto dikonfirmasi mengenai itu, mengatakan bahwa harga tanah yang ditawarkan kepada para pemilik tanah sudah ditentukan oleh tim penilai yakni appraisal. Pihak panitia hanya menyampaikan persetujuan saja kepada para pemilik tanah.

Baca Juga: Hindari Asal Sebut Jalan, Dua Tokoh NU Bakal Jadi Nama Ring Road Tuban

“Saat ini baru tujuh belas orang saja yang sudah setuju dan bertanda tangan. Luasan lahan yang paling minim milik warga dan sudah setuju seluas satu meter dan yang paling besar luasannya bervariatif,” kata Priyantono.

“Sesuai peraturan, harga tanah itu semua yang menentukan adalah dari tim penilai appraisal,” dalihnya. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO