BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dispenduk Kabupaten Banyuwangi akhirnya mengeluarkan surat edaran pengganti blangko e-KTP. Surat edaran itu dikeluarkan, menyusul habisnya persediaan blangko e-KTP. Langkah emergency itu dikeluarkan guna percepatan e-KTP.
Kadispenduk Banyuwangi melalui Kabid Pelayanan Catatan Sipil Mashudi menjelaskan, pada copy paste elemen data dalam database, bisa digunakan sementara untuk keperluan dan untuk kepentingan Pemilu, Pilkades, asuransi dan kebutuhan lainnya, sesuai kebutuhan daerah. “Hanya saja, surat ini hanya berlaku selama enam bulan setelah masa pembuatannya,” tuturnya.
Baca Juga: Dispendukcapil Prihatin, Masih Adanya Pemalsuan Akta Kelahiran Bagi TKI
Dia mengakui, surat edaran itu sebagai langkah darurat, lantaran masyarakat Banyuwangi terus berdatangan mengurus surat kependudukan, terutama pembuatan KTP. “Karena keterbatasan blangko, kami terpaksa membuat copy paste untuk mereka yang membuat KTP, dan berlaku sementara.”
Menurut keterangan, blangko E-KTP dari Kemendagri diperkirakan baru tersedia kembali pada November mendatang. (bwi1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News