
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi sudah siap meluncurkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak. Semua anak di bawah umur yang belum memiliki hak wajib Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) yang ada di Kabupaten Banyuwangi akan segera memiliki KIA.
“Pencetakannya saat ini diberikan pada bayi yang lahir procot melalui program layanan three in one. Bayi langsung mendapatkan tiga dokumen dasar kependudukan berupa Akta Kelahiran (AK), Kartu Susunan Keluarga (KSK) dan KIA,” ujar Iskandar Aziz Kadispendukcapil Banyuwangi.
Untuk anak umur lima tahun ke atas masih melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Banyuwangi. Blangko KIA disediakan APBD dan untuk pengurusannya anak umur 0 sampai 5 tahun tidak menggunakan foto sedangkan anak usia 5 sampai 16 tahun menggunakan foto. (bwi/ns)