Dispendukcapil Prihatin, Masih Adanya Pemalsuan Akta Kelahiran Bagi TKI

Dispendukcapil Prihatin, Masih Adanya Pemalsuan Akta Kelahiran Bagi TKI Warga saat antre mengurus akta kelahiran, KK dan surat keterangan di kantor Dispendukcapil Kab Banyuwangi

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ditemukan Dirjen Imigrasi RI ternyata di Banyuwangi juga terjadi. Kasus tersebut melibatkan TKW asal Banyuwangi, yakni Siti Hotimah.

Akta kelahiranya diduga palsu. Terbongkarnya akta kelahiran atas nama Siti itu ditemukan di Kedutaan Besar di Malaysia. Bahkan, Dirjen Imigrasi itu menemukan pemalsuan akta kelahiran di kantong-kantong TKI, yakni Jabar, Jateng, Jatim dan NTB.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Djapri Yusuf melalui Sekretaris Dispendukcapil, Saiful Salam S, membenarkan adanya kasus tersebut. Bahkan, saat ini, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuwangi sedang mempersiapkan surat jawaban. Karena kedutaan besar RI di Malaysia meminta surat klarifikasi terkait atas kasus Siti dari Banyuwangi.

“Tapi, yang tanda tangan di akta kelahiran itu masih pak Sudjani, Kadis lama, yakni Januari 2017. Padahal, Januari 2017 itu pak Sudjani sudah tidak menjabat Kadis lagi. Nah, kan kelihatan kalau itu pemalsuan. Tapi, kami tetap menjawab surat dari Kedutaan Besar di Malaysia itu,” tandas Saiful kepada BANGSAONLINE, Selasa (7/3).

Dispendukcapil, kata Saiful, sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, agar mengurus sendiri terkait akta kelahiran, Kartu Keluarga maupun E-KTP, tidak perlu melalui orang lain.

”Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sebaiknya warga mengurus dan datang sendiri ke Dispendukcapil biar jelas sekaligus membawa persyaratan yang lengkap. Jadi, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Saiful, pihaknya juga melakukan pengetatan setiap mengeluarkan berkas-berkas, misalnya soal blangko Akta Kelahiran, KK maupun E-KTP. Pengeluaran itu melalui masing-masing kepala seksi, dan itupun sepengetahuan dirinya.

“Dan, setiap pengeluarkan blangko itu dlengkapi berita acara. Jadi, tidak mungkin ada pemalsuan, karena setiap blangko yang keluar juga harus ada namanya secara detail,” tandas Saiful.

Menurut Saiful, setiap pengeluaran Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan KTP selalu tercatat dengan baik, sehingga datanya jelas. Misalnya, tahun 2015, KK yang dikeluarkan 67.473 buah/orang, tahun 2016 meningkat menjadi 95.835 buah/orang dan per-3 Maret 2017 sudah 36.679 buah/orang.

Untuk KTP-el tahun 2015 sudah dicetak 52.226 orang dan tahun 2016 sudah dicetak 71.187 orang. Sedangkan surat keterangan (karena blangko KTP-el) belum ada, maka tahun 2016 sebanyak 25.832 lembar dan tahun 2017 sudah dicetak 25.209 lembar.

Untuk penerbitan akta kelahiran tahun 2015 sudah 30.876 lembar dan tahun 2016 sudah 28.922 lembar serta tahun 2017 sudah memasuki angka 4.880 lembar. Itu belum akya perkawinan, perceraian dan kematian. “Nah, terkait kasus dugaan pemalsuan akta kelahiran itu, kami sangat memprihatinkan sekali. Apalagi penemuanya sudah berada di kedutaan di Malaysia,” paparnya.

Seperti diketahui, pemalsuan dokumen akta kelahiran biasanya terletak pada usia kelahiranya. Misalnya, orang berusia belum genap 17 tahun atau dibawahnya dipalsu sudah berusia 20 tahun 22 tahun. Tujuanya agar segera berangkat ke Negara tujuan, sehingga oknum petugas lapangan PJTKI cepat mendapat fee.

“Jadi, pemalsuan itu dilakukan sejak mulai proses persyaratan calon TKI/TKW hingga mendapatkan paspor. Mulai proses awal itu pemalsuan identitas dlakukan. Maka dari itu, kami dari warga sangat mendesak pemerintah untuk melakukan pengetatan mulai tingkat desa hingga proses ke dinas dan berlanjut ke kantor Imigrasi, kalau tidak kasusnya seperti Situ itu,” pinta warga. (bwi1/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO