Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan

Dongkrak Pencatatan KI Komunal, Kemenkumham Gandeng Pemkab Banyuwangi-Dewan Kesenian Blambangan Foto: Humas Kemenkumham Jatim

BANYUWANGI, BANGSAONLINE. com - terus berupaya mendorong daerah untuk melakukan perlindungan dan pemanfaatan warisan budaya melalui pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal. Salah satunya Pemkab yang menggelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Villa So Long , Kamis (16/11).

Mengangkat tema Perlindungan Pelestarian, Pengembangan dan Pemanfaatan KIK Sebagai Modal dan Pembangunan Daerah, kegiatan yang diikuti pelaku seni dan budaya tersebut dibuka oleh Kadivyankum dan HAM Nur Ichwan mewakili Kakanwil Kemenkumham Jatim.

Dalam sambutannya Kadivyankum menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual (KI) yang bersifat komunal, artinya dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat.

"KIK dipelihara secara turun temurun melalui warisan yang berkembang dari masyarakat," katanya.

KIK, lanjutnya, meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisonal (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) dan Potensi Indikasi Geografis (IG).

"KIK perlu mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah dan stakeholder yang terkait, karena merupakan modal dasar pembangunan daerah," terangnya.

Sumber: Humas Kemenkumham Jatim

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO