Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY

Diizinkan Istana, Kejagung Isyarakatkan Periksa SBY Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: okezone.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono () kemungkinan bakal diperiksa terkait dengan keberadaan data Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Said Thalib.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan Kejaksaan Agung bisa dan boleh memeriksa orang-orang pemerintah Presiden .

Menurut dia, seperti dikutip Tempo.co, hal itu sudah masuk kewenangan Kejaksaan Agung. "Presiden sudah memberikan arahan yang jelas kepada Kejaksaan Agung dan jelas pesannya adalah untuk menyelesaikan hal itu secara hukum," ujar Teten saat memberikan keterangan di Kantor Staf Kepresidenan, Jumat, 21 Oktober 2016.

Komisi Informasi Publik (KIP) memutuskan pemerintah harus membuka data TPF Said Thalib ke publik. Namun, pemerintah hingga saat ini belum membuka data tersebut karena mengklaim data itu tidak mereka pegang dan tak mengetahui di mana keberadaannya.

Presiden diketahui sebagai orang terakhir yang memegang data asli dari TPF tersebut. TPF disebutkan memberikan langsung dokumen itu kepada pada 2005.

Menteri Sekretaris Negara era Presiden , Yusril Ihza Mahendra, membantah informasi bahwa dokumen hasil investigasi TPF kasus kematian Said Thalib hilang di Sekretariat Negara. Menurut Yusril, dokumen itu tidak pernah diserahkan ke Sekretariat Negara.

Lihat juga video 'Presiden Jokowi Unboxing Sirkuit Mandalika, Ini Motor yang Dipakai':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO