Tuding Kejati Jatim Masuk Angin, Fathorrasjid Bawa Kasus P2SEM ke KPK dan DPR

Tuding Kejati Jatim Masuk Angin, Fathorrasjid Bawa Kasus P2SEM ke KPK dan DPR Fathorrasjid. foto: kompas.com

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – H. Fathorasjid mengaku kecewa terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang dipenjara karena kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ini mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejati tapi tak pernah direspon serius.

”Kejati diduga sudah masuk angin. Buktinya tak ada respon terhadap apa yang saya sampaikan. Nama-nama anggota yang juga korupsi dana P2SEM tak pernah dipanggil hingga sekarang. Kalau Kajati gak tebang pilih mereka kan pasti dipanggil,” kata Fathorrajid kepada bangsaonline.com, Selasa (25/11/2016).

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Fathorrasjid yang kini pengasuh Pondok Pesantren Yatama Masakin Adz-Dzikra Situbondo itu pantas kecewa karena dari mayoritas anggota yang diduga terlibat kasus korupsi P2SEM hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara Medaeng sampai 4,5 tahun. Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jawa Timur yang lain masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan di antara mereka kini ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur.

Fathorrasyid mengaku tergerak mendatangi Kejati Jatim kembali setelah melihat sepak terjang Elieser Sahat Maruli Hutagalung (57) sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Ia berpikir bahwa pria kelahiran Batak ini akan bersikap tegas terhadap siapa saja dalam menegakkan hukum.

"Kan saya lihat pak Maruli bersikap tegas dalam memberantas beberapa tindak pidana korupsi,” kata Fathorrasjid yang juga Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM) ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Menurut dia, penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 tebangpilih. “Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota periode 2004-2009 belum tersentuh hukum. Padahal mereka yang merekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM,” katanya.

Dalam rilisnya kepada wartawan Fathorrasjid mengaku sudah menyerahkan nama-nama penikmat dana P2SEM ke Kejati Jatim. Mereka, antara lain, Achmad Ruba'i (fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) Rp 18 miliar, Arif Junaidi (fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al Fauzi (fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, serta Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 miliar.

Fathorrasjid juga melaporkan Anwar Sadad (fraksi PKB, kini Gerindra) Rp 5,580 miliar Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, Darwis Maszar (fraksi PKB) Rp 3,5 miliar. Lalu Renville Antonio (fraksi Demokrat), menurut Fathorrasjid, menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Dana hibah dari masing-masing anggota itu jatuh kepada “operator-operator” di lapangan. Banyak sekali operator ini yang sudah masuk penjara, meski anggota DPRD-nya masih aman-aman saja. Malah ada operator asal Madura sekarang jadi anggota . ”Padahal bawahan dia sudah masuk penjara, kalau gak salah kena 2 tahun,” kata Fathorrasjid.

Fathorrasjid mengetahui secara persis data-data tersebut karena ia sebagai ketua .

Selain itu data tersebut dia peroleh dari hasil investigasi lembaga yang dipimpinnya "Perhitungan nilai dugaan penyelewengan dana hibah yang dinikmati para oknum tersebut, merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM. Dengan data yang dimiliki, kita siap membantu Kejati Jatim untuk membongkar secara tuntas kasus korupsi ini, hingga semua yang bertanggung jawab dapat diseret ke proses hukum," ujar Fathorrasjid dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada wartawan.

Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari

Fathorrasjid menuntut keseriusan kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan Dr Bagoes Soedjipto yang telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 27 tahun penjara.

Ia juga menuntur Kejaksaan untuk memeriksa DR Soeyono SH, MSi, Kepala Bapemas dan Sektap P2SEM, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggara dana hibah P2SEM sebesar Rp 277,5 milyar.

"Melalui data kita, sebenarnya pada 28 Januari, 11 dan 17 Maret 2009, DR Soeyono sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dan telah diketahui tingkat kesalahannya serta telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tipikor merugikan uang negara yang dilakukannya. Namun hingga saat ini belum pernah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Pj. Gubernur Adhy Optimis Sinergi Eksekutif-Legislatif Wujudkan Jatim Lebih Maju dan Sejahtera

Fathor juga menjelaskan, dalam skema dana hibah dan bantuan sosial hingga saat ini masih mendapatkan porsi yang besar dalam APBD pemprov Jatim meski dengan nomenklatur yang berbeda-beda. "Sedangkan untuk modus operandi tipikor yang digunakan oknum-oknumnya hampir sama dengan yang dulu-dulu," tambah Fathorrasjid.

Bagaimana tanggapan Kajati Jatim Maruli Hutagalung? "Satu satu dulu, nanti pasti ditindaklanjuti," ujar Maruli Hutagalung kepada wartawan.

Namun Fathorrasjid tetap akan membawa kasus ini ke KPK dan komisi III DPR RI. ”Dulu sudah pernah saya laporkan ke KPK tapi KPK melempar ke Kejati Jatim. Sekarang saya mau ke KPK lagi karena Kejati Jatim tak ada respon. Saya khawatir Kejati masuk angin. Padahal saya yakin Pak Maruli banyak tahu kasus P2SEM ini karena saat kasus itu mencuat beliau Asintel,” tegas Fathrorasjid. (ma)

Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Harisandi Savari, Anggota DPRD Jatim dari PKS, Tembus Rp9,8 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO