"Kan saya lihat pak Maruli bersikap tegas dalam memberantas beberapa tindak pidana korupsi,” kata Fathorrasjid yang juga Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM) ini.
Menurut dia, penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 tebangpilih. “Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 belum tersentuh hukum. Padahal mereka yang merekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM,” katanya.
Dalam rilisnya kepada wartawan Fathorrasjid mengaku sudah menyerahkan nama-nama penikmat dana P2SEM ke Kejati Jatim. Mereka, antara lain, Achmad Ruba'i (fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) Rp 18 miliar, Arif Junaidi (fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al Fauzi (fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, serta Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 miliar.
Fathorrasjid juga melaporkan Anwar Sadad (fraksi PKB, kini Gerindra) Rp 5,580 miliar Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, Darwis Maszar (fraksi PKB) Rp 3,5 miliar. Lalu Renville Antonio (fraksi Demokrat), menurut Fathorrasjid, menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.










