GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kerja keras Pemkab Gresik di bawah komando Bupati-Wabup, Sambari Halim Radianto-Moh.Qosim dalam menjalankan tata kelola bangunan gedung sebagai implementasi amanat Perda (peraturan daerah) berbuah manis.
Pemkab Gresik terpilih sebagai Kabupaten terbaik dalam implementasi Perda (Peraturan Daerah) Bangunan Gedung dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan
Atas prestasi tersebut, Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto menerima penghargaan dari Kementerian PUPR.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono kepada Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto di Puri Agung Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (24/11).
Kabupaten Gresik merupakan salah satu Kabupaten kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung (BG) dan Implementasinya dinilai paling lengkap.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki Sejak 2024, Ruas Jalan yang Rusak di Gresik Jadi Sorotan
Kepala DPU (Dinas Pekerjaan Umum) Pemkab Gresik, Ir Bambang Isdianto, melalui Kabag Humas, Suyono menyatakan Pemkab Gresik telah melaksanakan 4 kriteria yang telah diwajibkan dalam penilaian tersebut.
”Saat itu tahun 2015 ada program pendampingan dari Kementerian PU-PR untuk pembentukan Perda Bangunan Gedung. Nah, dari situlah kita belajar tata kelola bangunan gedung yang baik,” ujarnya.
Suyono menegaskan, empat persyaratan percepatan dalam mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung (BG), ada beberapa tahapan pendampingan, yaitu dalam penyusunan Ranperbup (rancangan peraturan bupati), implementasi Perda BG, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat layak fungsi (SLF) untuk bangunan gedung baru, pembentukan tenaga pengkaji teknis, dan pembentukan tim ahli bangunan gedung (TABG).
Baca Juga: Banyak Truk Masuk Kota di Jam Padat, Dishub dan Komisi III DPRD Gresik Sepakati 7 Rekomendasi
Menurut Suyono, maksud kegiatan percepatan implementasi Perda BG untuk membantu Pemkab Gresik dalam rangka mengimplementasikan Perda Bangunan Gedung dalam hal penerbitan IMB, SLF, inisiasi peran TABG, inisiasi peran pengkaji teknis, serta implementasi surat izin mendirikan bangunan gedung (SIMBG) dalam penyelenggaraan bangunan Gedung.
"Kriteria tersebut kita lakukan dengan baik. Sehingga, Kementrian PUPR menilai Gresik berhasil," jelasnya.
Ditambahkan Suyono, ada 509 Kabupaten/Kota yang mendapat program pendampingan dari Kementerian PUPR.
Baca Juga: BPPKAD Gresik Dipecah Jadi BPD dan BKAD, Wakil Ketua DPRD Berharap Bisa Kerja Maksimal
Namun, hanya beberapa yang melengkapi 4 syarat sebagai penerima penghargaan tersebut, dan salah satunya adalah, Kabupaten Gresik. "Kabupaten/Kota yang lain hanya memiliki salah satunya," terangnya.
Sedangkan ada 376 kabupaten/kota yang memiliki Perda Bangunan Gedung, 18 Kabupaten/ Kota yang memiliki sertifikat layak fungsi (SLF), 15 Kabupaten/Kota memiliki tim ahli bangunan gedung (TABG) dan 26 Kabupaten/ Kota yang melaksanakan kegiatan Pendataan Bangunan Gedung.
“Kabupaten Gresik memiliki keempatnya yang merupakan kriteria penerima penghargaan tersebut," pungkas Suyono. (hud/rev)
Baca Juga: Lewat Program Jaksa Sahabat Tani, Pemkab Gresik, Kejati Jatim dan Petrokimia Dukung Ketahanan Pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News