PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Reskrim Polres Pamekasan membekuk lima orang penjudi kartu domino yang sedang asyik bermain di lingkungan SDN 1 Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Selain itu, polisi juga meringkus seorang pelaku curanmor di Dusun Beluk Uran Desa Karanggayam, Omben Sampang.
Baca Juga: Pimpin Upacara Persiapan Operasi Lilin Semeru 2024, Begini Pesan Wakapolres Pamekasan
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Bambang Herman mengatakan, kelimanya ditangkap saat asik bermain judi jenis kiu-kiu menggunakan kartu domino di sebuah pos ronda pada siang hari. Karena seringkali di tempati main judi warga melaporkan aksi yang meresahkan tersebut.
“Berkat laporan dari masyarakat kelimanya bisa kita amankan ,” jelas mantan Kapolsek Larangan Pamekasan tersebut.
Setelah mendapat laporan masyarakat, polisi langsung bergerak ke TKP dan berhasil meringkus kelima orang tersebut. Mereka tidak bisa lari sehingga aparat kepolisian menggelandang kelima penjudi tersebut.
Baca Juga: Polres Pamekasan Gelar Rilis 16 Pelaku yang Ditangkap atas Kasus Judi Online dan Konvensional
Kelima orang tersebut yaitu Haryono (39), Jumadi (36), Bambang Heriyanto (43), Ferullah (27), warga Dusun Pangloros, Desa Panglegur, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Sementara Doni Bungsu Harsono (31) warga Desa Laden, Kecamatan Kota, Pamekasan.
Barang bukti yang diamankan berupa satu set domino dan uang yang menjadi alat taruhan sebanyak Rp 323 ribu, Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian dengan ancama hukuman perjara maksimal 10 tahun.
Sedangkan tersangka curanmor berinisial MS, terekam CCTV saat melakukan aksinya bersama teman yang masuk daftar DPO berinisial HI di kolam renang jalan pintu gerbang di depan SMU 3 Pamekasan. Tersangka bersama temannya juga melakukan aksi pencurian di 3 TKP yang berbeda. (err)
Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News