JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Kasnam (46), bekas guru SMPN 1 Bareng, Kabupaten Jombang divonis 5 tahun penjara, denda Rp 60 juta, dan subsider 1 bulan.
Vonis ditajuhkan Majelis Hakim Pengadilan negeri (PN) Jombang kepada warga Dusun Mojolegi, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Kamis (15/12), karena terbukti mencabuli 3 muridnya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu
Majelis Hakim yang diketuai Eni Martiningrum berpendapat, terdakwa secara sah memenuhi unsur pidana dalam pasal 82 juncto 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.
Meski begitu, putusan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Ari Iswahyuni.
“Putusan kami lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama 6 tahun, dan denda Rp 60 juta, subsider 6 bulan, ujar Asropi, Humas PN Jombang.
Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasnam dilaporkan ke Mapolres Jombang karena diduga melakukan pencabulan terhadap IP (14), AP (13), dan SK (14) yang tak lain muridnya sendiri. (rom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News