SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur membayarkan santunan kepada empat ahli waris korban laka lantas yang terjadi di Bypass Krian, Rabu (21/12) dini hari lalu. Keempat ahli waris itu Suyanto, orang tua dari korban bernama Indra Prasetya (4), Samsul Arifin, suami korban Dewi Ernawati (27), Gunawan, orang tua Reni (21), serta Mujiono, orang tua korban Diah (23).
Masing-masing ahli waris korban menerima sejumlah uang santunan sebesar Rp 25 juta. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36 dan 37/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Baca Juga: Sopir Tidak Konsentrasi, Bus Mira Seruduk Dua Motor di Raya Ketegan Sidoarjo
“Setiap korban yang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan dengan pengendara lain mendapat santunan Rp 25 juta,” jelas H. Totok Ery Soekamto, SH, Kepala Humas PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jawa Timur, Jumat (23/12).
Dijelaskan kronologinya, sekitar pukul 02.30 WIB terjadi tabrakan antara mini bus bernopol AE-1828-XA dengan truk trailer bernopol L-8878-UD di By Pass Krian, tepatnya di KM 28,7. Menurut keterangan sejumlah saksi, kecelakaan terjadi akibat sopir mini bus mengantuk sehingga tidak bisa menguasai kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Akibatnya, empat orang penumpang mini bus itu meninggal dunia, sementara lima lainnya mengalami luka-luka. Sedangkan korban luka juga ditanggung biaya selama mereka melakukan perawatan di rumah sakir.
Baca Juga: Mahasiswi Sidoarjo Tewas Usai Dihantam KA GBMS di Perlitasan Tanpa Palang Pintu
“Korban yang luka luka sudah diberikan jaminan perawatan lewat Guarantee Letter di mana Jasa Raharja akan menanggung biaya perawatan sejumlah maksimal Rp 10 juta pada rumah sakit tempat korban dirawat,” jelas Ery, sapaan Totok Ery Soekamto.
Kecepatan dalam pemberian santunan sudah menjadi komitmen Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas, baik yang diakibatkan alat angkutan umum maupun lalu lintas jalan sesuai Undang-Undang 33 dan 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
“Hingga saat ini, Jasa Raharja terus-menerus mengadakan inovasi-inovasi pelayanan dalan memberikan kemudahan. Dan yang terbaru adalah menggandeng BRI dengan program CMS BRI Online dimana pada hari libur pun nantinya santunan akan tetap bisa dibayarkan,” pungkasnya. (sby1/dur)
Baca Juga: Pengemudi Ojol Tewas Terlindas Truk di Simpang Tiga Pawindo Krian Sidoarjo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News