e-KTP di Jombang Masih Diganti Suket, Cukup Urus di Kecamatan

e-KTP di Jombang Masih Diganti Suket, Cukup Urus di Kecamatan Pengurusan e-KTP di kantor Dispendukcapil Kabupaten Jombang, Kamis (29/12/2016). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Cetakan KTP elektronik (e-KTP) belum bisa didapatkan warga Kabupaten Jombang. Hingga kini, Pemkab Jombang masih mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti e-KTP bagi warga yang sudah mengajukan permohonan.

Hal itu dikarenakan blanko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang masih kosong. Pemkab Jombang masih menunggu kiriman blanko dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Jelang Pemilu 2019, Dispendukcapil Jombang Kebut Perekaman e-KTP untuk Penghuni Lapas

Sedangkan pengurusan e-KTP di kota santri sudah mulai dibuka di masing-masing kecamatan. Meski masih sebatas perekaman yang kemudian e-KTP diganti Suket. “Pengadaan blanko KTP menjadi kewenangan pusat (Kemendagri). Bagi masyarakat yang membutuhkan KTP, maka dapat dibuatkan surat keterangan yang berlaku selama 6 bulan. Seluruh Indonesia sama seperti ini,” bebernya.

Menurutnya, proses pengajuan dan perekaman e-KTP di Kabupaten Jombang tidak terpusat di kantor Dispendukcapil. Untuk menghindari penumpukan warga yang mengurus dokumen kependudukan, Pemkab Jombang membuka layanan di kantor Kecamatan.

“Masyarakat Jombang bisa mengajukan pengurusan e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK) di kantor Kecamatan masing-masing,” bebernya.

Baca Juga: Di Jombang Rekam dan Cetak e-KTP Bisa di Kecamatan

Problem ini pun diprediksi baru akan mulai teratasi mulai awal bulan tahun depan. “Sesuai informasi dari Kemendagri, bahwa rencana lelang blanko KTP oleh Kemendagri diupayakan di bulan Januari 2017,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Jombang, Ahmad Syarifudin.

Ia melanjutkan, kondisi tersebut tidak hanya terjadi Kabupaten Jombang. Daerah-daerah lain di Indonesia juga mengalami problem serupa. Persoalan inipun diperkirakan akan terjadi hingga beberapa bulan kedepan. Penyebabnya adalah gagalnya proses lelang 8 juta blanko e-KTP yang dilaksanakan Kemendagri. “Sebanyak 8 juta blangko e-KTP gagal dilelang dan Kemendagri menjadwalkan lelang pada bulan Januari tahun 2017,” tandasnya. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO