BONDOWOSO, BANGSAONLINE.com - Satlantas Polres Bondowoso menyosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai Jumat, 6 Januari 2017.
Kapolres Bondowoso AKBP Afrisal SIK melalui Kasatlantas AKP Hadi Siswoyo, mengatakan Dengan diberlakukannya PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, masyarakat diharapkan menaati aturan dengan membayar tepat waktu.
Baca Juga: Forum Jurnalis di Bondowoso Boikot Pemberitaan Kapolda
"Kita tindaklanjuti dengan sosialisasi lewat berbagai cara. Pemasangan spanduk dan banner di sejumlah lokasi strategis, hingga sosialisasi melaui media dan sosialisasi langsung dengan menyapa masyarakat," ujarnya, kemarin.
Kapolres mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi tersebut masyarakat sudah tahu dan bisa mencari tahu tarif apa saja yang naik dan berapa besarannya.
Kenaikan tarif tersebut mulai penerbitan STNK baru dan perpanjangan, pengesahan STNK, penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), dan lainnya. "Dengan kenaikan rata-rata 100 persen dari tarif awal," pungkasnya. (gik/rev)
Baca Juga: Deteksi Penggunaan Narkoba, Polres Bondowoso Lakukan Tes Urine kepada Anggota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News