Bolak-balik Dipanggil KPK, Ketua DPR Dinilai Bikin Malu

Bolak-balik Dipanggil KPK, Ketua DPR Dinilai Bikin Malu Ketua DPR Setya Novanto saat tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (10/1).

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dugaan keterlibatan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus pengadaan e-KTP dinilai telah membuat citra parlemen tercoreng. Apalagi, Novanto kerap dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.

"Masak ketua DPR kerjanya hanya memenuhi panggilan KPK. Ini hanya bikin malu. Kasihan lembaga negara (DPR)," ujar Direktur Eksekutif Center For Budget Analysis Uchok Sky Khadafi, dikutip dari RMOL.co.

Baca Juga: Parliament Watch: Partai Golkar Sandra DPR

Terkait dugaan keterlibatan Novanto dalam perkara, Uchok menyarankan masyarakat untuk terus mengawal agar komisi antirasuah fokus mengusut keterlibatan ketua umum Partai Golkar itu tersebut. Ia pun yakin rakyat pasti mendukung langkah KPK mengusut tuntas korupsi proyek e-KTP.

Sudah kesekian kali Setnov dipanggil oleh KPK karena dianggap memiliki peran penting yang perlu digali dan ditelusuri. Salah satu tuduhan yang dialamatkan kepada Setnov terkait pengaturan pemenang tender proyek e-KTP dan bagi-bagi duit untuk anggota dewan. Ketika proyek itu bergulir, Setnov menjabat ketua fraksi partai Golkar dan komisi hukum DPR.

Tuduhan keterlibatan Setnov ini telah disampaikan berkali-kali oleh mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Novanto juga dituding Nazar sebagai orang yang mengurusi proyek e-KTP hingga bisa dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

Baca Juga: Korupsi Semanis Racun

"Yang mengkoordinasikan pembagian uang adalah Setya Novanto," kata Nazaruddin di KPK beberapa bulan lalu.

Kasus korupsi proyek e-KTP ini telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman serta pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP, Sugiharto sebagai tersangka.

Keduanya disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana.

Baca Juga: Peringati Hari Santri, Setov Safari ke Ponpes di Pasuruan

Seperti diketahui, kemarin (10/1), Ketua DPR Setya Novanto yang dikenal dengan kasus “Papa Minta Saham” itu diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus suap proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Selama hampir empat jam diperiksa, Ketua Umum Golkar itu mengaku hanya ditanya mengenai perannya saat menjabat Ketua Fraksi Golkar di DPR. "Itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi," ujarnya dilansir Tempo.co.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan penyidik ingin mendalami kesaksian Setya pada pemeriksaan sebelumnya. Setya tercatat pernah diperiksa dalam kasus yang sama pada 13 Desember 2016.

Agus pun mengatakan keterangan Setya dibutuhkan untuk menggali pihak-pihak lain yang terlibat. "Biar penyidik menggali semuanya nanti ketemu dengan pihak-pihak yang lain," kata dia.

Baca Juga: MCW: Hakim Banyak Diintervensi

Nama Setya sudah ditelusuri KPK sejak Agustus 2013 ketika penyelidik KPK menemui bos PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, di Singapura. Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, yang memenangi tender proyek e-KTP.

Setya diduga meminta Paulus menyetor imbalan 5 persen dari nilai proyek e-KTP. Namun Paulus menolak permintaan itu. Setya kembali meminta imbalan kepada Paulus saat pertemuan berikutnya di Equity Tower. Belakangan, imbalan yang diminta Setya meningkat jadi 7 persen untuk dibagikan kepada anggota Komisi Pemerintahan DPR.

Ihwal pertemuan-pertemuan untuk membahas proyek itu, Setya mengatakan ia sudah menyampaikan keterangannya kepada penyidik. "Ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan, tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja. Komisi II dan departemen itu yang saya tahu normatif saja," kata Setya.

Baca Juga: Berkunjung ke Gresik, Setnov Mengaku Telah Masuk NU

Selain Setya Novanto, KPK juga memeriksa mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas dimintai kesaksian untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP.

Terpidana kasus dugaan gratifikasi terkait proyek Hambalang dan tindak pidana pencucian uang itu hadir mengenakan kemeja putih dan memakai topi dengan muka tertutup masker.

Anas tak mau menjawab pertanyaan awak media yang menunggunya di pintu masuk KPK. "Ntar ya, ntar ya," kata dia. (RMOL.co/Tempo.co)

Baca Juga: Safari Ramadhan ke Ponpes Nurul Qur'an Gresik, Setnov Ajak Masyarakat Jaga Pancasila

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO