Belum Ada Kejelasan, TC Jatim Kembali Datangi KPK, Desak Perkara MKP segera Ditangani

Belum Ada Kejelasan, TC Jatim Kembali Datangi KPK, Desak Perkara MKP segera Ditangani Tanda terima laporan TC Jatim ke KPK, Rabu (11/1).

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pegiat anti korupsi Transparency and Transportation Community (TC) Jawa Timur (Jatim) tidak main-main dalam mengawal 'mandeknya' perkara yang menjerat Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa. TC Jatim kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/1). Selain mendatangi KPK, TC Jatim juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan perkembangan kasus tersebut.

"Kami sengaja mendatangi kembali KPK untuk menindaklanjuti laporan kami pada bulan Desember lalu. Kami mendesak agar KPK segera mengambil alih penanganan kasus tersebut dari Bareskrim Mabes Polri," kata pembina TC Jatim, Joko Fattah Rochim via telepon selular, Rabu (11/1/2017).

Baca Juga: Kecewa Bupati, 500 Mantan ASN Mojokerto Ikrar Dukung Mubarok

Menurutnya, selama dua tahun lebih penanganan kasus dugaan TPPU yang melibatkan orang nomor satu di Pemkab Mojokerto itu ngendon di Bareskrim. Hingga saat ini pula, tidak ada kejelasan terkait penyidikan kasus tersebut. Bahkan Bupati Mojokerto, yang sudah menyandang status tersangka, masih bebas menjalankan roda pemerintahan.

"Menurut kami sudah cukup waktu bagi Bareskrim untuk menyelesaikan kasus itu. Akan tetapi, selama dua tahun tidak ada perkembangan sama sekali. Dua tahun itu bukanlah waktu yang sebentar lho," tambahnya.

Maka itu, Fattah meminta kepada komisi antirasuah untuk secepatnya mengambil alih penanganan kasus TPPU yang melibatkan Bupati yang akrab disapa MKP ini. Dengan demikian, penyidikan kasus itu bisa segera diselesaikan dan segera masuk meja persidangan. Sehingga penegakan hukum dalam kasus korupsi di Bumi Majapahit benar-benar ditegakkan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Eks Bupati Mojokerto, KPK Periksa Kepala DPMPTSP Hingga Sales Diler Mobil

"Saya kira, memang Bareskrim tidak sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini. Maka itu, kami mendesak agar KPK mengambil alih kasus ini. Aparatur hukum tidak boleh membiarkan hukum di negeri ini diinjak-injak oleh siapapun, terlebih lagi oleh para pelaku korupsi," tandasnya.

BERITA TERKAIT:

Fattah menjelaskan, KPK sebenarnya sudah memiliki modal yang cukup untuk mengambil alih kasus TPPU dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya itu. Selain pernah disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara pimpinan KPK dan komisi III DPR RI, KPK juga memiliki dokumen Laporan Tahunan KPK tahun 2015.

Baca Juga: Kasus TPPU Mantan Bupati Mojokerto Berlanjut, KPK Kembali Periksa Orang Dekat MKP

Di mana, pada dua dokumen tersebut disebutkan, KPK telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Bareskrim Mabes Polri. Surat dengan Nomor R-1384/20-25/09/2014 itu dikirimkan pada 24 September 2015 berisi tentang tindak lanjut penanganan kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang H. Muhammad Surabaya senilai Rp 52,3, miliar.

Selanjutnya, penanganan kasus atas nama Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa oleh Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri dengan persangkaan TPPU. Itu sesuai dengan surat Direktur Tipikor Bareskrim Nomor R/1974/Tipidkor/XII/2014/Bareskrim tanggal 31 Desember 2014.

"Maka itu, hari ini kami datang kembali mendesak KPK untuk turun tangan dan mengambil alih kasus ini. Kami juga membawa dokumen-dokumen yang digunakan saat RDP antara KPK dengan Komisi III. Kami juga membawa print out Laporan Tahunan KPK untuk mengingatkan KPK. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga proses penyidikannya selesai," pungkasnya. (dio/rev)

Baca Juga: Giliran Bupati Mojokerto Pungkasiadi Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU MKP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO