Diduga Libatkan Banyak Pihak, Kejaksaan Didesak Kembangkan Kasus Korupsi BLUD Mojokerto

Diduga Libatkan Banyak Pihak, Kejaksaan Didesak Kembangkan Kasus Korupsi BLUD Mojokerto Salah satu Puskesmas di Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Desakan agar Kejaksaan mengembangkan dugaan kasus korupsi Layanan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto semakin gencar. Sejumlah elemen masyarakat, dan anggota dewan menyerukan agar penanganan kasus ini tidak berhenti pada satu tersangka.

Tokoh aktivis antikorupsi Mojokerto, Supriyo, menyampaikan bahwa pengembangan perlu dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

"Pengembangan kasus harus dilakukan oleh bapak-bapak Kejaksaan atau APH, terutama bila ada tokoh intelektualnya. Saya punya firasat, ditengarai kasus korupsi layanan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Mojokerto, diduga masih banyak pihak yang terlibat atau menikmati hasil korupsi itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Sementara itu, pengamat kebijakan publik di Mojokerto, Moedjito, juga menyampaikan pendapat senada.

"Semua tak lepas dari adanya inisiatif (inisiator) yang tak berdiri sendiri, karena menyangkut layanan publik terkait hajat hidup masyarakat. Untuk itu, pihak Kejaksaan bisa mengetahui bahwa, kasus itu apakah dilakukan sistemik atau individual, sehingga ke depannya bisa dilakukan mitigasi risiko layanan," paparnya.

Lalu Mochtar Efendi selaku tokoh muda dari Mojokerto mendukung penuh upaya pengembangan kasus.

"Saya berharap, Kejaksaan terus kembangkan kasus tersebut," katanya.

Kemudian, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, dengan tegas meminta Kejaksaan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Pada prinsipnya hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, baik itu pejabat maupun masyarakat biasa. Saya berharap proses hukum terkait korupsi BLUD yang melibatkan 27 Puskesmas di Kabupaten Mojokerto harus bisa tuntas," ucapnya.

"Mengingat BLUD diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat dalam memperoleh jaminan kesehatan sesuai amanat UU. Tentunya semua tuduhan juga harus berdasarkan bukti yang kuat sehingga tidak berdasar pada suka atau tidak suka," imbuhnya.

Kasus ini berjalan cukup panjang. Tersangka Yuki Firmanto ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak 31 Januari 2025, tetapi ia sempat dua kali mangkir dari panggilan. 

Pada panggilan ketiga, Yuki hadir dan langsung ditahan. Penahanan dilakukan selama 20 hari, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. (ris/mar)