MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan proses penyelidikan atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU ) yang dilakukan mantan Bupati Kabupaten Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP), Selasa (20/04).
Dalam pemeriksaan di Aula Mapolres Mojokerto Kota tersebut, KPK memanggil empat saksi atas kasus TPPU dengan tersangka mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto Mieke Juli Astuti, Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhayati, Camat Ngoro 2016-sekarang Muhammad Hidayad, dan Kepala Desa Sentonorejo tahun 2017 Sodik.
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Usai pemeriksaan, Kepala Desa Sentonorejo Sodik mengungkapkan, kedatangannya lantaran dipanggil penyidik KPK terkait kelengkapan berkas penggunaan dana desa dalam pembangunan sekitar Makam Troloyo, Trowulan.
“Hanya melengkapi berkas saja, terkait aduan BK tahun 2016 kemarin termasuk kasus MKP,” terangnya.
Sementara itu Kasubbag Pemeliharaan Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto Sri Nurhaya cenderung menghindar dari awak media. (sof/ian)
Baca Juga: Kasus Hibah Pokmas APBD Jatim, Anak Cabup Jombang Mundjidah Dipanggil KPK
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News