Sidang Kasus Kades Sumbergedang, Kuasa Hukum Terdakwa Tolak Semua Dakwaan JPU

Menurut Hanis dalam surat dakwaannya, kata-kata tersebut sudah dibaca oleh Joyo Utomo sebagai pelapor dan teman-teman Niam yang dijadikan saksi.

“Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 27 ayat 3 UU RI nomor 11 tahun 2008 jo pasal 45 ayat 3 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubhan atas UU RI nomor 11 tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ungkap Hanis kemarin.

Sidang yang digelar sekitar pukul 10.00 itu dihadiri oleh Niam Sovie yang didampingi beberapa pengacaranya.

Menurut Suryono Pane, kuasa hukum terdakwa, kasus ini hanya halusinasi pelapor. Ia tak setuju dengan dakwaan JPU. Sebab, kata dia, dalam kalimat yang disampaikan kliennya, tidak ada penyebutan nama pelapor.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: