JOMBANG, BANGSAONLINE.com - MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kabupaten Jombang menyatakan pandangan keagamaannya bahwa perayaan hari valentine (valentine’s day) yang jatuh pada 14 Februari setiap tahunnya tidak perlu dirayakan. Bahkan MUI sudah mengeluarkan fatwa haram untuk memperingati hari tersebut.
“Tidak perlu dirayakan, MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa bahwa perayaan valentine itu haram,” kata KH Cholil Dahlan, Ketua MUI Kabupaten Jombang ditemui di kantor Yayasan Darul Ulum Rejoso, Rabu (8/2/2017).
Baca Juga: 11 Tradisi Unik Perayaan Hari Valentine di Berbagai Negara, Ada Nikah Massal Hingga Kado Sendok Kayu
MUI menyatakan bahwa valentine itu bukan budaya asli Indonesia yang cenderung menjerumuskan pada kebiasaan melanggar norma. Di samping itu, perayaan valentine yang identik dengan bertemunya pasangan sejoli (laki-laki dan perempuan) dinilai hanya akan menimbulkan perbuatan maksiat.
“Segala perbuatan yang mengarah pada sesuatu yang diharamkan, hukumnya tetap haram. Seperti zina, mendekati zina saja kita dilarang. Apalagi melakukannya. Begitu juga dengan valentine yang termasuk perbuatan mendekati zina,” jelas Kiai Cholil.
Kiai yang juga pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso ini mengimbau supaya masyarakat tidak merayakan hari valentine tersebut. Terutama kalangan muda-mudi yang biasanya merayakan momentum ini. “Jangan, ini tidak usah dirayakan. Ini bukan budaya kita,” ujarnya.
Baca Juga: 25 Ucapan Hari Valentine Terbaru 2023, Bikin Pasangan Termehek-mehek
Kiai Cholil juga berharap lembaga pendidikan terlibat dalam memberikan pemahaman kepada pelajar supaya tidak merayakan valentine. “Kami memang belum mengirimkan surat resmi tentang fatwa haram peringatan valentine ini, tapi kami berharap semua pihak ikut aktif mensosialisasikan. Termasuk sekolah dan pemerintah daerah,” pungkasnya. (rom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News