TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah pasangan bukan suami istri terciduk petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban saat malam Valentine.
Pasangan bukan muhrim itu sedang asik memadu kasih di dalam sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Tuban. Penyisiran dilakukan petugas di setiap hotel yang dicurigai menjadi tempat mesum.
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Dalam penyisiran itu, petugas mengamankan sebanyak 6 pasangan bukan suami istri. Tak hanya itu, petugas mendapati tiga orang di dalam kamar hotel. Bahkan, gadis dengan dua teman laki-lakinya itu masih berusia di bawah umur.
"Dalam razia yang dilakukan tim gabungan tadi malam menjaring 6 pasangan bukan suami istri. Ada tiga orang dalam satu kamar dan sang perempuan masih di bawah umur," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban, Gunadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (15/2).
Gunadi menambahkan, 6 pasangan tanpa dilengkapi surat nikah itu diamankan di hotel yang berbeda. Rinciannya, di hotel bintang diamankan pasangan S (26) dari Grabagan bersama IF (24) asal Bangilan.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Selanjutnya, di hotel Purnama Tuban didapatkan 3 pasangan bukan suami istri. Yakni, K (45) dari Palang bersama SR (37) asal Blitar, dan pasangan S (37) dari Palang bersama R (50) asal Semanding, serta pasangan MF (46) bersama DR (46) dari Gresik.
Kemudian, 2 pasangan diamankan dari hotel Ratna, yakni D (39) asal Semanding bersama SM (32), dan pasangan YE (24) serta AM (21) bersama teman perempuannya PW (15) asal Kecamatan Tuban.
"Mereka kami amankan karena tidak mampu menunjukkan bukti sah perkawinan," imbuhnya.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Lebih lanjut, keenam pasangan itu langsung dibawa ke Kantor Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tuban untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
"Saat ini masih proses penyelesaian administrasi, mereka diperbolehkan pulang setelah menyertakan surat pengantar dengan mengetahui Kepala Desa setempat," tutupnya. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News