GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) berhasil menangkap 2 pasangan sejoli yang kedapatan berbuat mesum dalam razia yang dipusatkan di wilayah Kecamatan Cerme, Benjeng dan Balongpanggang, Minggu (26/2) malam.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 3 PSK (Pekerja Seks Komersial), 1 penjaga warung dan 6 set sound system. Para pelaku ini kemudian dibawa ke markas Dispol PP untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Dinas Satpol PP, Agung Endro menyatakan, razia para pelanggar Perda tersebut menindaklanjuti perintah Bupati Sambari Halim Radianto.
"Orang nomor satu di Pemkab Gresik ini meminta agar Kabupaten Gresik harus bersih dari segala bentuk perbuatan maksiat, cabul dan praktik prostitusi," ujarnya.
Karena itu, tambah Agung, Dispol PP akhir-akhir gencar merazia tempat-tempat yang diduga digunakan aktivitas pelanggar Perda secara terselubung.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Mereka ditangkap karena ditengarai melanggar Perda (peraturan daerah) Nomor 22 Tahun 2004 tentang pelacuran dan perbuatan cabul, Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran Miras dan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News