GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satnarkoba (Satuan Narkoba) Polres Gresik berhasil menggulung empat pemuda yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba. Keempat pelaku tersebut diekspos di halaman Mako Polres Gresik, Selasa (7/3).
Keempat tersangka yang sedang ditahan di Mapolres Gresik itu adalah Rendi Setiawan (23), Deny Izha Mahadykha (25), Bagus Yulia A (22), dan Ahmad Hadi alias Mahfud (27). Dari keempatnya, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 12 gram sabu-sabu.
Baca Juga: Tangkal Remaja Terjerat Narkoba, Pemdes Sekarkurung Gresik Gencarkan Sosialisasi
Kasat Narkoba Polres Gresik AKP Khotib Widiyanto menyatakan, penangkapan keempat tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan jajarannya yang ingin memberangus peredaran narkoba di kota santri. Sebab, sasaran para pelaku tersebut adalah kalangan generasi muda.
"Keempat tersangka yang kami tangkap ini usianya tergolong masih muda. Namun mereka sudah pemakai lama. Bahkan ada 2 orang dari mereka yang terbukti sebagai pengedar," ujarnya.
Dari pengakuan para tersangka, bahwa barang-barang haram tersebut didapatkannya dari pulau Madura. "Mereka mengaku ambil barang haram tersebut dari Madura. Kemudian, mereka jadikan paket hemat lalu dijual," jelasnya.
Baca Juga: Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Gresik Terjunkan 90 Personel
Chotib menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku diancam dengan pasal berbeda.
Untuk tersangka Bagus Yulia dan Ahmad Hadi alias Mahfud yang statusnya sebagai pengedar, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.
Sedangkan Rendi dan Deny Izha Mahadyka yang statusnya pemakai dikenai pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hud/rev)
Baca Juga: Cegah Anggotanya Gunakan Narkoba, Polres Gresik Bersama Polda Jatim Adakan Tes Urine
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News