Soal Penutupan Pabrik Karet PT BNM, MPL Desa Medali Anggap Demo PK-FNBI ke DPRD Salah Sasaran

Ia juga menanggapi gugatan yang dilayangkan PT BNM terkait pencabutan izin sehingga membuat pabrik karet tersebut berhenti beroperasi. Menurutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 67 ayat (1) Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, menyebutkan, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang digugat.

"Namun pihak pabrik justru mengeluarkan dalil 'akan tetap beroperasi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap'," tandas Aqib.

"Ini adalah sesat dan menyesatkan. Dalam argumentasi hukum, ini dinamakan fallacy," sambungnya.

Untuk itu, ia berharap pabrik karet PT. BNM mempunyai kesadaran hukum untuk tetap menghentikan operasional produksinya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: