
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, dan sebuah perusahaan swasta yang berlokasi di Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, terpaksa dijadwalkan ulang.
Pasalnya, pihak perusahaan hanya menghadirkan kepala operasional dan bukan pemilik atau perwakilan yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
Hearing yang digelar pada Selasa (26/8/2025) merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto ke lokasi perusahaan, menyusul temuan dugaan pembuangan limbah cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) ke saluran irigasi yang berpotensi mencemari lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, menyayangkan sikap manajemen perusahaan yang dinilai tidak serius dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Yang datang hanya kepala operasional, tentu tidak bisa memberikan jawaban yang tuntas. Harapan kami, audiensi ini bisa menyelesaikan masalah, makanya kami agendakan ulang,” ucapnya.
Rapat yang berlangsung kurang dari 30 menit itu awalnya difokuskan pada isu pencemaran lingkungan, namun kemudian berkembang ke berbagai persoalan lain, seperti dugaan pembayaran gaji di bawah UMR, penyaluran dana CSR yang tidak transparan, penggunaan air tanah tanpa izin, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum diurus, serta keluhan warga terdampak limbah yang belum menerima kompensasi.
Audiensi turut dihadiri perwakilan dari Pemerintah Desa Ketemasdungus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPUPR, dan Bagian Hukum Setdakab Mojokerto. Namun, karena tidak dihadiri pihak yang berwenang dari perusahaan, rapat dinilai tidak efektif dan dihentikan lebih awal.
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pertemuan lanjutan yang dijadwalkan minggu depan harus menjadi momentum penyelesaian menyeluruh atas berbagai persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut.
“Kami ingin persoalan ini clear. Jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi,” kata Edy. (ris/mar)