SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang Gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait proses pembangunan Pasar Turi yang dinilai wanprestasi atau ingkar janji, akhirnya ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (21/3). Padahal, sidang itu masih belum masuk kepada pokok perkara yang digugat oleh Pemkot Surabaya, tapi sudah ada putusan.
“Jadi, tadi itu belum menyentuh pokok perkara tapi sudah diputuskan. Berarti kami asumsikan putusan sudah siap dan sudah ada, tapi ternyata tadi kita coba minta (salinan putusannya) dari pihak pengadilan informasinya masih proses,” kata Kabag Hukum Pemkot Surabaya Ira Susilowati seusai sidang.
Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi
Bahkan, Ira bersama kuasa hukum negara (Pemkot Surabaya) Hanafi Rahman terus meminta kepada ketua majelis hakim Mangapul Girsang salinan putusan tersebut. Hakim pun menyuruh panitera untuk memberikannya, namun ternyata masih dalam proses, dan akhirnya pihak Pemkot Surabaya masih menunggu salinan putusan tersebut untuk menentukan sikap selanjutnya.
“Nanti kami pelajari dan pertimbangkan dulu putusan sidang itu untuk mengambil langkah terbaik selanjutnya,” kata dia.
Menurut Ira, setidaknya ada dua langkah hukum yang bisa dilakukan oleh Pemkot Surabaya, yaitu banding atau mengajukan gugatan lagi. Hakim memberikan waktu 14 hari bagi Pemkot Surabaya maupun tergugat untuk mengajukan banding.
Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya
“Makanya, kami bersama tim masih akan menganalisa langkah-langkah terbaik yang akan dilakukan selama kurun waktu 14 hari ini,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum negara (Pemkot Surabaya) Hanafi Rahman menjelaskan salah satu alasan gugatan Pemkot Surabaya ditolak karena kurang pihak. Seharusnya, yang didugat itu tidak hanya PT Gala Bumi, tapi juga Asia Central Investmen dan Lusida Megah Sejahtera.'
“Nanti kami pelajari dulu langkah hukum selanjutnya,” pungkasnya. (yul/rev)
Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News