3 Mobil Hibah untuk PN Ditarik oleh Pemkot Surabaya, Buntut Kalah Gugatan Soal Pasar Turi?

3 Mobil Hibah untuk PN Ditarik oleh Pemkot Surabaya, Buntut Kalah Gugatan Soal Pasar Turi? Seperti ini mobil Pajero Sport yang ditarik lagi oleh Pemkot Surabaya. foto: ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kalahnya gugatan wanprestasi yang dilayangkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap PT Gala Bumi Perkasa (GBP) membuat hubungan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya 'memanas'.

Buntutnya, tiga mobil yang dihibahkan ke PN Surabaya ditarik oleh Pemkot Surabaya. Tiga mobil tersebut berjenis 2 unit Mitsubishi Pajero Sport yang dipakai Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko dan Wakil Ketua PN Surabaya, Sumino. Sedangkan 1 unit mobil lainya tipe Isuzu Panther yang dipakai untuk kendaraan operasional PN Surabaya.

Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Pasar Turi Baru Beroperasi di Era Eri Cahyadi

Dari data yang dihimpun, Mobil Pajero Sport type terbaru tahun 2017 yang dipakai untuk operasional Ketua PN Surabaya, Sudjatmiko, baru diserahkan tiga minggu yang lalu. Sedangkan mobil operasional Wakil Ketua PN Surabaya dihibahkan pada 2015 lalu. Sementara 1 unit Izuzu Panther dihibahkan pada 2013 lalu.

Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono membenarkan penarikan tiga mobil tersebut. "Suratnya kita terima kemarin, dan tadi pagi mobilnya sudah ditarik oleh Pemkot," kata Sigit saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (23/3/2017).

Sigit enggan berkomentar apakah penarikan tiga unit mobil tersebut dilatarbelakangi oleh sakit hati pihak Pemkot Surabaya akibat gugatannya dikandaskan oleh Mangapul Girsang, Hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Bantu Urai Benang Kusut Polemik Pasar Turi, Wantimpres Bersama Habib Hasan Kunjungi Surabaya

"Saya tidak mau menilai latar belakangnya, tapi kita menyadari itu bukan mobil kita dan sudah diminta lagi juga sudah kita kembalikan," pungkas Sigit.

Untuk diketahui, Hakim PN Surabaya Mangapul Girsang menolak gugatan wanprestasi Pemkot Surabaya yang dilayangkan ke PT Gala Bumi Prima (GBP), pengelola Baru.

Menurut Hakim Mangapul Girsang, tidak diterimanya gugatan tersebut dikarenakan kurangnya pihak yang diajukan Pemkot Surabaya melawan PT GBP. Putusan itu dibacakan Rabu (22/3/2017) kemarin. (yul/rev)

Baca Juga: Dua Kelompok Massa Demo di PN Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO