KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kekurangan lokasi atau gudang untuk menyimpan kotak suara yang akan digunakan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, merupakan salah satu masalah yang dihadapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun. Ketua KPU Kota Madiun Sasongko mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Madiun, apakah nantinya menyewa gudang penyimpanan atau memanfaatkan area lingkungan kantor KPU.
Sasongko menginginkan gudang penyimpanan kotak suara pilkada nantinya diletakkan di sekitar kantor KPU. Ini mempertimbangkan dari sisi keamanan. Di sisi lain, sesuai peraturan KPU, setelah selesai digunakan, kotak suara tidak diperbolehkan dilipat seperti Pilkada tahun 2004-2013, tetapi dikunci atau disegel selama dua tahun. Karena itu, kotak suara pilkada tidak dapat digunakan untuk pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden.
Baca Juga: Pj Wali Kota Madiun Berharap Peran Aktif Satlinmas dalam Pilkada 2024
“Harapan kita kotak suara ada dalam satu titik. Kalau bisa ya di KPU. Biar proses pengamanan tidak terlalu susah. Pengalaman kemarin kan dekat saja juga berbahaya. Apalagi kalau jauh. Ini yang menjadi pemikiran kita bersama. Saat ini kotak suara kita yang tertampung di gudang KPU dalam sekitar 750-an, yang banyak ya di luar. Ada sekitar 1.200-an kotak suara,” ungkap Sasongko.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi mengaku ada permintaan dari KPU setempat untuk gudang penyimpanan kotak suara. Dikatakan sekda, pemkot memberikan keleluasaan bagi KPU memilih aset pemkot yang akan digunakan untuk menyimpan kotak suara. Hal ini karena gedung taman kanak-kanak yang berdekatan dengan KPU Kota Madiun tidak mungkin digunakan untuk menyimpan kotak suara.
“Silakan mencari lokasi di kota dan kira-kira segi keamanannya bagaimana. Saya suruh merumuskan dia sendiri (KPU, red). Sebenarnya tempat atau fasilitas yang bagus itu banyak. Tetapi masih banyaknya menurut KPU itu cocok apa tidak, karena kan penggunanya dia. Pilkada tahun 2018 nanti bahwa damai dan martabat salah satunya bahwa dokumen harus tersimpan dengan baik. Tidak mencurigakan dan lain sebagainya, sehingga ini harus kita bicarakan bersama,” pungkasnya.
Baca Juga: KPU Gelar Debat Paslon Perdana Pilwali Kota Madiun
Kebutuhan kotak suara pada Pilkada 2018 sebanyak 628 unit, masing-masing 314 unit untuk pemilihan walikota dan pemilihan gubernur Jawa Timur. Sementara itu kebutuhan bilik suara untuk Pilkada Kota Madiun dan Pilgub Jawa Timur sebanyak 1.240. (hen/rd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News