KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - KPU Kota Madiun menyosialisasikan aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh para undangan dalam debat publik. Agenda tersebut berlangsung pada hari ini, Senin (14/10/2024).
Ketua KPU Kota Madiun, Phita Anjarsari, mengatakan bahwa dalam rangka menciptakan kondisi yang aman saat debat nanti perlu adanya tanda pengenal sebelum memasuki ruangan. Selain itu, ia pun menyebut perlunya rekayasa lalu lintas, serta hal-hal yang diperlukan hingga pelaksanaan debat publik nantinya.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
Usai sosialisasi, ia menjelaskan tentang apa itu debat publik bagi para calon pasangan serta waktu pelaksanaannya.
"Debat publik antarcalon pasangan adalah salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kota Madiun. Dan ini nanti adalah debat publik yang pertama, tempatnya nanti di Aston jam 1 secara live. Debat ini nanti diikuti 3 pasangan calon serta 75 masa pendukungnya dan partai politik pengusung," paparnya.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
Adapun tema yang akan diluncurkan ada 4 dengan sub tema yang juga beragam. Semua sudah dipegang oleh panelis yang berasal dari luar kota yang berasal dari akademisi, profesional, serta tokoh masyarakat.
"Untuk temanya ada 4, yaitu sosial, ekonomi, hukum dan tata negara. Dan banyak sub tema. Semua sudah kita serahkan sama panelis," kata Phita.
Ada 10 ketentuan yang telah disepakati, sehingga para pendukung yang bisa masuk dan mengikuti debat publik perlu mengindahkan ketentuan tersebut. (dro/mar)
Baca Juga: Pj Gubernur Jatim Tinjau Langsung Rekapitulasi Hasil Hitung Suara Pilkada Tingkat Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News