Potensi Manipulasi PBI Rawan dalam Program BPJS Kesehatan

Potensi Manipulasi PBI Rawan dalam Program BPJS Kesehatan Agung Mulyono

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Program total coverage BPJS kesehatan di Jatim ditarget bisa tuntas pada akhir 2018 mendatang. Hanya saja, ada sejumlah persoalan yang berpotensi menghambat program tersebut.

Salah satu yang cukup krusial adalah potensi manipulasi yang dilakukan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Selain itu, kesiapan fasilitasi layanan kesehatan untuk bisa melayani seluruh pasien BPJS.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Serahkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Guru Ngaji dan Madin

Sesuai rencana, secara bertahap seluruh kabupaten/kota di Jatim diminta untuk memfasilitasi seluruh warga yang belum ikut program jaminan kesehatan nasional nasional (JKN). Caranya lewat pemberian penerima bantuan iuran (PBI) BPJS melalui APBD masing-masing.

Nantinya, mereka terdaftar sebagai peserta kelas III. Namun, ada potensi program itu dimanipulasi. Salah satunya adalah warga yang sejatinya mampu tapi memilih ikut PBI. Sebab, tidak semua masyarakat yang belum ikut BPJS adalah warga tak mampu.

"Makanya, ini butuh antisipasi," kata ketua komisi E DPRD Jatim, Agung Mulyono, Rabu (29/3).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nunggak, Dewan Minta Pemprov Tempuh Jalan Hukum

Selain itu, kesiapan fasilitasi kesehatan di tiap kabupaten/kota juga harus dibenahi. Sebab, jika tidak ada perbaikan, dikhawatirkan program total coverage di Jatim tidak maksimal.

Fakta tersebut juga diakui oleh anggota dewan jaminan sosial nasional (DJSN) RI, Zaenal Abidin. Karena itu, lewat program ini, ada sejumlah formula yang bakal diberlakukan. Salah satunya adalah penerapan aturan layanan kesehatan penerima PBI harus sesuai kelasnya.

"Penerima PBI hanya bisa menggunakan layanan kesehatan kelas III," tandas politisi Demokrat yang akrab disapa Pak Dokter itu.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan di Jawa Timur Masih Minim

Jika diketahui ada pasien PBI yang ternyata menggunakan layanan kesehatan di atas kelas III, maka ada sanksi yang diberikan. Mulai dari mencabut daftar kepesertaan PBI, hingga mengembalikan seluruh bantuan iuran yang sudah dia terima.

Sementara itu, terkait kesiapan fasiiltas kesehatan di semua tingkatan, pemprov-dewan sudah menyiapkan solusi. Salah satunya adalah perbaikan layanan di fasilitasi kesehatan tingkat pertama (FKTP) lewat pemberlakuan lima program.

Apa saja? Salah satunya adalah program kuratif. Yakni memaksimalkan pengobatan di FKTP. "Ditargetkan, rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat dua bisa di bawah 10 persen," kata Agung.

Selain itu, setiap pemkab diminta untuk melakukan analisis terhadap minimal 10 persen populasi warga yang sakit berat. "Juga ada monitoring terhadap pasien berat, sedang, ringan. Sehingga, jangan sampai FKTP hanya memberikan rujukan," tandas alumni Fakultas Kedokteran Unair tersebut. (mdr/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO