TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Tuban menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Tuban, Senin (3/4).
Praperadilan ini diajukan oleh Hartatik, yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Tuban atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Ia mengajukan praperadilan lantaran menilai penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas
Sebelumnya Hartatik sudah melayangkan surat keberapat penetapan tersangka ke penyidik sebanyak dua kali. Namun, karena tidak ada tanggapan dari pihak penyidik, Hartatik melalui pengacaranya kemudian menggugat lewat permohonan praperadilan di Pengadilan PN Kabupaten Tuban.
Menurut pengacara Hartatik, Tejo Hutanto, penetapan tersangka dengan pasal 310 dan 311 terhadap kliennya tidak tepat. Sebab, alat bukti untuk menetapkan tersangka belum lengkap.
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dituduhkan di RM. Kayu Manis dan Kantor Prodensial juga tidak tepat, sebab saat kejadian tersangka tidak berada di tempat tersebut. Tidak ada alat bukti kuat yang dapat dipakai untuk menetapkan tersangka, sebab hanya keterangan pihak pemohon," ungkap Tejo kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Selain itu, Tejo memaparkan, berkas yang dilimpahkan dari penyidikan ke Kejaksaan dikembalikan. "Menurut Jaksa, tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan harus dihentikan. Namun pihak penyidik tetap melakukan penyidikan lanjutan, serta penambahan pasal pornografi dan IT. Mestinya SP3 dulu, kalau ada bukti baru melaporkan ulang, dan dapat ditambah dengan pasal baru," paparnya.
Sidang lanjutan akan berlangsung tujuh kali berturut-turut sampai hari Senin mendatang dengan agenda Jawaban Replik Duplik.
"Untuk Kesimpulan, dan Putusan tepatnya pada senin mendatang," pungkasnya.
Baca Juga: Gegara Pohon Pisang Rusak, Kakek di Tuban Nekat Bacok Tetangganya
Terpisah, Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Mohammad Wahyudi Latif menanggapi enteng gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka.
Disinggung soal pengembalian berkas oleh kejaksaan ke penyidik, ia mengatakan bahwa itu karena kurang lengkap. "Kalau berkas dikembalikan itu hanya kurang kelengkapan formil saja," ujar mantan Kasatreskrim Polres Sidoarjo usai menghadiri sidang.
Sekadar diketahui, bahwa Hartatik mengajukan sidang praperadilan didasarkan atas kasus pidana dengan No Pol BP/200/VHI/2016 Satreskrim yang disangkakan kepadanya. Ia dinilai melanggar pasal 310 Sub 311 KUHP tentang pencemaran nama baik, atas korban Wiwik Zumaroh. (gun/wan/rev)
Baca Juga: Terdakwa Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi dari Sampang ke Tuban Jalani Sidang Kedua
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News