Penyidik Polres Tuban Dipraperadilankan atas Penetapan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

"Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dituduhkan di RM. Kayu Manis dan Kantor Prodensial juga tidak tepat, sebab saat kejadian tersangka tidak berada di tempat tersebut. Tidak ada alat bukti kuat yang dapat dipakai untuk menetapkan tersangka, sebab hanya keterangan pihak pemohon," ungkap Tejo kepada BANGSAONLINE.com.

Selain itu, Tejo memaparkan, berkas yang dilimpahkan dari penyidikan ke Kejaksaan dikembalikan. "Menurut Jaksa, tidak memenuhi unsur pidana dan penyidikan harus dihentikan. Namun pihak penyidik tetap melakukan penyidikan lanjutan, serta penambahan pasal pornografi dan IT. Mestinya SP3 dulu, kalau ada bukti baru melaporkan ulang, dan dapat ditambah dengan pasal baru," paparnya.

Sidang lanjutan akan berlangsung tujuh kali berturut-turut sampai hari Senin mendatang dengan agenda Jawaban Replik Duplik.

"Untuk Kesimpulan, dan Putusan tepatnya pada senin mendatang," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: