MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL) Desa Medali, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto mendesak pihak kepolisian agar mengusut dan mengungkap dalang upaya premanisme yang diduga dilakukan oleh orang suruhan pabrik karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM), Senin (4/4) kemarin.
Ketua MPL Desa Medali, Aqib Ma’rufin, menduga bahwa pengerahan massa sebanyak 2 (dua) truk itu untuk menyerang masyarakat yang berjaga di sekitar portal pabrik karet. “Mereka ingin melancarkan kembali operasional pabrik karet,” ungkap Aqib.
Baca Juga: Pekerja MPS Trowulan Kompak Pilih Gubernur yang Full Senyum
“Beberapa preman yang tertangkap oleh masyarakat ternyata diketahui beberapa kali juga mengikuti persidangan sengketa SK Pencabutan Izin HO pabrik karet di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya,” sambungnya.
Menurutnya, aksi ini juga merupakan upaya pihak PT BNM untuk membenturkan masyarakat dengan buruh. Sebab, lanjut dia, selama ini ada beberapa pihak yang ingin membangun opini bahwa aksi premanisme tersebut adalah bentuk protes dari karyawan PT BNM yang dirumahkan akibat pabrik distop operasinya.
“Padahal aksi tersebut dilakukan oleh massa bayaran. Janganlah pihak pabrik ‘nabok nyeleh tangan’, seolah-olah menggunakan senjata buruh untuk tujuan beroperasinya kembali pabrik karet,” kecam Aqib.
Baca Juga: Melangkah Lebih Maju, PT Sun Paper Source Perluas Pabrik
Aqib pun mendorong pihak kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini dan juga menemukan aktor intelektual aksi premanisme tersebut serta memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Masyarakat Desa Medali dan sekitarnya menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak-pihak yang merasa ditipu dan dibohongi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan dijanjikan pekerjaan yang ternyata disalahgunakan untuk menyerang warga Desa Medali dan sekitarnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, Bupati Mojokerto memutuskan mencabut Izin Gangguan Pabrik Karet PT Bumi Nusa Makmur (BNM). Pencabutan ini berdasarkan Keputusan Bupati No. 188.45/792/HK/416-012/2016 tentang pencabutan Keputusan Bupati No. 188.45/1380/HK/416-012/2008 tentang izin gangguan pendirian perusahaan industri karet dan plastik serta barang-barang dari karet atau plastik PT. Bumi Nusa Makmur tertanggal 08 Desember 2016. Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa pabrik yang beralamat di Dusun Pesantren, Desa Medali, Kecamatan Puri, harus menghentikan kegiatan usahanya.
Baca Juga: Meriah, Arak-arakan Punakawan Tutup HUT ke-51 Tjiwi Kimia
Pencabutan izin ini pasca MPL Desa Medali menggelar demo memprotes keberadaan PT BNM yang mengeluarkan limbah bau seperti kotoran manusia. (*/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News