Soal Penangkapan Anggota F-PKS, Pimpinan DPRD Pasuruan Akui Belum Terima Surat Izin dari Nadir Umar

Soal Penangkapan Anggota F-PKS, Pimpinan DPRD Pasuruan Akui Belum Terima Surat Izin dari Nadir Umar M Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penangkapan anggota Komisi IV DPRD Pasuruan asal PKS, Nadir Umar, oleh Densus 88, langsung direspon oleh pimpinan legislatif di Gedung Kantor Raci. Pimpinan dewan Pasuruan langsung menggelar jumpa pers untuk memberikan keterangan kepada awak media.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan kepada Bangsaonline.com saat ditemuo di ruang pertemuan kantor dewan tak menampik adanya kabar penangkapan Nadir Umar yang juga ketua BK (Badan Kehormatan Dewan). 

Baca Juga: Pilkada 2024 di Kabupaten Pasuruan, Presiden PKS Serahkan Rekom ke Rusdi Sutejo dan Shobih Asrori

“Kabar tersebut memang benar. Ada anggota dewan, Nadir Umar yang diamankan tim Densus 88,” kata pria yang akrab dipanggil Dion ini, kemarin (9/4).

Politisi PKB ini menambahkan, Nadir Umar merupakan Ketua BK yang baru terpilih pasca pergantian alat kelengkapan dewan baru-baru ini, menggantikan M. Yusuf Danil.

Dion mengaku terkejut atas penangkapan Nadir oleh tim Densus. Dion mengakui penampilan koleganya itu memang lebih berbeda ketimbang anggota yang lain. Namun, menurutnya itu masih di batas wajar. “Yang bersangkutan memang pernah pakai sorban kala sidang paripurna, tapi kami rasa hal itu masih dalam taraf wajar,” bebernya.

Baca Juga: Gus Mujib Safari Politik ke PKS, Ajak Koalisi?

Ketika ditanya belum adanya izin yang diajukan ke pimpinan dewan soal kepergian Nadir Umar ke luar negeri, Dion membenarkan. Ia menjelaskan, dalam aturan, bila anggota dewan bepergian ke luar negeri seharusnya mengantongi izin. Yakni izin untuk beribadah atau izin kedinasan. Karena, anggota dewan tak serta merta boleh bepergian begitu saja ke luar negeri, tanpa mengantongi izin dari pimpinan.

"Izin yang dimaksud pun tidak bisa serta merta akan diberikan. Karena prosesnya akan diajukan terlebih dahulu ke Kemendagri. Dewan kan kinerjanya 24 jam. Jadi, untuk bepergian ke luar negeri, harus mengantongi izin. Selama ini, kami belum pernah memperoleh pengajuan izin dari yang bersangkutan," urainya.

Karena tak ada surat izin, maka pimpinan DPRD belum bisa menjelaskan tujuan kepergiannya ke luar negri yakni Malaysia terkait persoalan apa. “Kami selaku pimpinan tidak mengetahui ke mana dan apa kegiatan yang bersangkutan di luar negeri,” sambung dia.

Baca Juga: PKS Berharap Bisa Bentuk Koalisi dengan Golkar di Pilbup Pasuruan 2024

Terkait status Nadir Umar sendiri, Dion menegaskan kalau yang bersangkutan masih aktif menjadi anggota dewan.

"Untuk persoalan apakah ada sanksi atau proses PAW, hal itu sudah menjadi ranah anggota BK yang lain atau pun partai. Kalau masalah itu (PAW) tanyakan ke BK," pungkasnya. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO