Rapat Pleno KPU Sumenep Batalkan Ahmad sebagai Caleg Terpilih

SUMENEP (bangsaonline) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan keputusan sebelumnya yang menetapkan Ahmad sebagai calon anggota DPRD setempat terpilih hasil Pemilu 2014.

Ketua KPU , Warits, menjelaskan, pembatalan itu setelah pihaknya melakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 dan panitia pengawas pemilu (panwaslu), Senin (7/7) malam.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

“Kami hanya menindaklanjuti putusan MK. Hasil rapat pleno memang membatalkan salah satu keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2014. Kami sudah menyusun berita acara rapat pleno terbuka untuk diserahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur,” kata Warits, Selasa (8/7).

Dalam lampiran berita acara rapat pleno terbuka tersebut, perolehan suara Ahmad yang pada keputusan KPU sebelumnya sebanyak 4.006 suara menjadi 4.003 suara.

Sementara Iskandar yang merupakan pemohon perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) ke MK itu, perolehan suaranya yang sebelumnya sebanyak 4.003 suara menjadi 4.005 suara.

Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep

Dalam lampiran itu pula, calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) V adalah Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 4.005 suara.“Sekali lagi, kami hanya merealisasikan putusan MK tentang pembatalan salah satu keputusan KPU . Kami harus patuh pada putusan MK tersebut,” terangnya.

Keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2014 digugat ke MK oleh salah seorang calon anggota DPRD setempat dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan V, Iskandar, melalui DPP PAN.

Pada Senin (30/6), majelis hakim MK membacakan hasil sidang terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Iskandar.

Baca Juga: Pesan Pj Gubernur Jatim saat Terima Yankes Bergerak di Grahadi

Amar putusan dari PHPU, di antaranya mengabulkan permohonan pemohon perseorangan atas nama Iskandar, membatalkan penetapan KPU terkait perolehan suara Iskandar (nomor urut 7) dan Ahmad (nomor urut 6), perolehan suara pemohon (Iskandar) yang benar adalah 4.005 dan Ahmad sebanyak 4.003, dan memerintahkan termohon (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut.

Sebelumnya, KPU menetapkan calon anggota DPRD setempat terpilih dari PAN di daerah pemilihan V adalah Ahmad dengan perolehan suara sebanyak 4.006 suara, sementara Iskandar memperoleh 4.004 suara.

Iskandar yang menduga ada perbedaan penghitungan suara di tiga TPS di dua kecamatan, yakni TPS 3 dan TPS 7 di Desa Dapenda, Kecamatan Batang Batang, dan TPS 2 di Desa Bicabbi, Kecamatan Dungkek, mengajukan PHPU melalui DPP PAN ke MK, karena persoalan tersebut bisa mempengaruhi penetapan calon anggota DPRD setempat terpilih.

Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO