Rapat Pleno KPU Sumenep Batalkan Ahmad sebagai Caleg Terpilih

SUMENEP (bangsaonline) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan keputusan sebelumnya yang menetapkan Ahmad sebagai calon anggota DPRD setempat terpilih hasil Pemilu 2014.

Ketua KPU , Warits, menjelaskan, pembatalan itu setelah pihaknya melakukan rapat pleno terbuka yang dihadiri oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014 dan panitia pengawas pemilu (panwaslu), Senin (7/7) malam.

“Kami hanya menindaklanjuti putusan MK. Hasil rapat pleno memang membatalkan salah satu keputusan KPU tentang hasil Pemilu 2014. Kami sudah menyusun berita acara rapat pleno terbuka untuk diserahkan kepada KPU RI dan KPU Provinsi Jawa Timur,” kata Warits, Selasa (8/7).

Dalam lampiran berita acara rapat pleno terbuka tersebut, perolehan suara Ahmad yang pada keputusan KPU sebelumnya sebanyak 4.006 suara menjadi 4.003 suara.

Sementara Iskandar yang merupakan pemohon perselisihan hasil pemilu umum (PHPU) ke MK itu, perolehan suaranya yang sebelumnya sebanyak 4.003 suara menjadi 4.005 suara.

Dalam lampiran itu pula, calon anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2014 dari Partai Amanat Nasional (PAN) di daerah pemilihan (dapil) V adalah Iskandar dengan perolehan suara sebanyak 4.005 suara.“Sekali lagi, kami hanya merealisasikan putusan MK tentang pembatalan salah satu keputusan KPU . Kami harus patuh pada putusan MK tersebut,” terangnya.

Lihat juga video 'Perahu Pengangkut BBM Terbakar di Pelabuhan Gayam Sapudi Sumenep':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO