SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan pohon jati di sempadan jalan raya Nasional, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura ditebang. Namun, penebangan itu diduga kuat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
"Kami curiga aksi penebangan itu ilegal. Karena hanya pohon tertentu saja yang ditebang," kata aktivis lingkungan, Aliatin, Jum'at (21/4/2017).
Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati
Berdasarkan pantauannya, pohon jati yang ditebang berjumlah sekitar 40 batang. Rata-rata umur pohon itu sudah puluhan tahun. Diperkirakan harga per satu pohonnya berkisar antara Rp 5-7 juta.
Indikasi kuat dugaan illegal logging itu karena saat penebangan tidak ada satu pun petugas yang nendampingi, baik dari instansi terkait maupun dari unsur penegak hukum. Biasanya, kata Aliayatin, jika penebangan itu legal, ada petugas yang mendampingi. Begitu pula mobil yang mengangkut pohon, harusnya milik pemerintah. Namun, yang terjadi di Saronggi ini sebaliknya.
"Kondisi pohonnya masih utuh, dan tidak ada kegiatan pelebaran jalan. Biasanya dua dasar itu yang dijadikan acuan sebelum dilakukan penebangan," jelas Aliatin.
Baca Juga: Relawan Sakera Madura Khofifah-Emil Salurkan Bantuan 7 Tangki Air Bersih di Sumenep
Menurutnya, penebangan pohon tersebut tidak hanya dilakukan di siang hari. "Tadi malam pun sekitar pukul 20.00 WIB aksi penebangan kembali dilakukan. Pokoknya pohon jati berukuran besar di sepanjang jalan itu dibabat habis oleh oknum," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial mengakui selama ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
"Belum ada surat rekondasi yang masuk ke kami," katanya.
Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan, seperti karena kondisi pohon sudah rapuh karena sudah berumur puluhan tahun. Selain itu, penebangan bisa dilakukan apabila ada proyek pelebaran jalan.
"Sepertinya kondisi pohon masih bagus, dan tidak ada kegiatan apa-apa tahun ini," ujarnya.
Baca Juga: Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
"Jangankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon di sepanjang jalan saja harus dilakukan oleh petugas resmi. Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinas terkait. tidak bisa masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut kewenangan pemerintah," tegas Syahrial.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan penebangan pohon itu ilegal. "Kalaupun ada izinnya mungkin salah merekomendasikan," dalihnya.
Kapolsek Saronggi, AKP Rahmatullah mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan aksi penebangan pohon jati yang diduga ilegal itu. "Tidak ada surat pemberitahuan, lagian itu bukan wewenang Polsek," jelasnya.
Baca Juga: Pamer Naik Jet Pribadi, Kekayaan Ketua Banggar DPR RI Asal Madura Melonjak 200 Persen
Kendati demikian, pihaknya mendorong jika memang aksi tersebut dilakukan tanpa izin agar dilaporkan kepada penegak hukum. "Kalau memang itu ilegal ya dilaprkan saja, karena polisi bertindak atas laporan masyarakat," tegasnya. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News