SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Puluhan pohon jati di sempadan jalan raya Nasional, Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura ditebang. Namun, penebangan itu diduga kuat tanpa mengantongi izin dari pemerintah.
"Kami curiga aksi penebangan itu ilegal. Karena hanya pohon tertentu saja yang ditebang," kata aktivis lingkungan, Aliatin, Jum'at (21/4/2017).
Baca Juga: Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar
Berdasarkan pantauannya, pohon jati yang ditebang berjumlah sekitar 40 batang. Rata-rata umur pohon itu sudah puluhan tahun. Diperkirakan harga per satu pohonnya berkisar antara Rp 5-7 juta.
Indikasi kuat dugaan illegal logging itu karena saat penebangan tidak ada satu pun petugas yang nendampingi, baik dari instansi terkait maupun dari unsur penegak hukum. Biasanya, kata Aliayatin, jika penebangan itu legal, ada petugas yang mendampingi. Begitu pula mobil yang mengangkut pohon, harusnya milik pemerintah. Namun, yang terjadi di Saronggi ini sebaliknya.
"Kondisi pohonnya masih utuh, dan tidak ada kegiatan pelebaran jalan. Biasanya dua dasar itu yang dijadikan acuan sebelum dilakukan penebangan," jelas Aliatin.
Baca Juga: Dinkes P2KB Sumenep Catat Kasus 1.323 Kasus DBD Sepanjang Tahun 2024
Menurutnya, penebangan pohon tersebut tidak hanya dilakukan di siang hari. "Tadi malam pun sekitar pukul 20.00 WIB aksi penebangan kembali dilakukan. Pokoknya pohon jati berukuran besar di sepanjang jalan itu dibabat habis oleh oknum," tegasnya.
Dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumenep, M Syahrial mengakui selama ini pihaknya belum menerima surat tembusan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin.
Baca Juga: Kacabdin Pendidikan Jatim Sumenep Ngaku Sudah Panggil Oknum Guru SMAN 1 Arjasa yang Jarang Ngajar
"Belum ada surat rekondasi yang masuk ke kami," katanya.
Menurutnya, izin penebangan biasanya dikeluarkan jika kondisi pohonnya membahayakan, seperti karena kondisi pohon sudah rapuh karena sudah berumur puluhan tahun. Selain itu, penebangan bisa dilakukan apabila ada proyek pelebaran jalan.
"Sepertinya kondisi pohon masih bagus, dan tidak ada kegiatan apa-apa tahun ini," ujarnya.
Baca Juga: Budayawan Madura Sesalkan Oknum Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Jarang Ngajar Selama 2 Tahun
"Jangankan penebangan secara massal, untuk pemangkasan ranting pohon di sepanjang jalan saja harus dilakukan oleh petugas resmi. Ada petugas resmi yang boleh motong ranting, termasuk mobil angkutnya dari dinas terkait. tidak bisa masyarakat umum melakukan sendiri, karena pohon tersebut kewenangan pemerintah," tegas Syahrial.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan penebangan pohon itu ilegal. "Kalaupun ada izinnya mungkin salah merekomendasikan," dalihnya.
Kapolsek Saronggi, AKP Rahmatullah mengaku tidak tahu menahu terkait dugaan aksi penebangan pohon jati yang diduga ilegal itu. "Tidak ada surat pemberitahuan, lagian itu bukan wewenang Polsek," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Teken Kerja Sama Proyek APHT dengan PD Sumekar, Siap Operasikan Pabrik Rokok Terpadu
Kendati demikian, pihaknya mendorong jika memang aksi tersebut dilakukan tanpa izin agar dilaporkan kepada penegak hukum. "Kalau memang itu ilegal ya dilaprkan saja, karena polisi bertindak atas laporan masyarakat," tegasnya. (jun/fai/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News