Tanpa Pungli, Layanan Polsek Junrejo dalam Terbitkan SKCK

Tanpa Pungli, Layanan Polsek Junrejo dalam Terbitkan SKCK Masyarakat menunjukkan SKCK yang baru dibuat di Polsek Junrejo.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com berusaha terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat terkait penerbitan administrasi, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Bripka Lana Dedy, selaku petugas pelaksana SKCK , mengungkapkan bahwa pelayanan pemohon SKCK saat ini mengacu pada peraturan Peraturan Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia No 18 tahun 2014 dan terdapat di pasal 10.

"Prinsip yang ada dalam pengaturan tata cara penerbitan SKCK tersebut adalah agar profesional, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan penerbitan, serta tidak diskriminasi maupun pungutan di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia sela-sela melakukan tugasnya, Jumat (21/4/17).

Dia menjelaskan ketentuan tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Polri.

"Masyarakat wilayah selama ini merespon baik dan merasa senang di dalam pengurusan SKCK karena sangat mudah dan cepat. Selanjutnya kita akan meningkatkan pelayanan lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya. (bt1/thu/rev)

Adapun, untuk persyaratan tata permohonan, tertera di bawah ini:

1. Persyaratan SKCK bagi WNI meliputi:

a. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP Asli.

b. Foto copy Kartu Keluarga.

c. Foto copy akte lahir / kenal lahir.

d. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

e. Pas Foto bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar yang digunakan untuk :

1). SKCK 1 (satu) lembar.

2). Arsip 1 (satu) lembar.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO