Tanpa Pungli, Layanan Polsek Junrejo dalam Terbitkan SKCK

Tanpa Pungli, Layanan Polsek Junrejo dalam Terbitkan SKCK Masyarakat menunjukkan SKCK yang baru dibuat di Polsek Junrejo.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com berusaha terus memperbaiki pelayanannya kepada masyarakat terkait penerbitan administrasi, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Bripka Lana Dedy, selaku petugas pelaksana SKCK , mengungkapkan bahwa pelayanan pemohon SKCK saat ini mengacu pada peraturan Peraturan Kapolri Kepolisian Negara Republik Indonesia No 18 tahun 2014 dan terdapat di pasal 10.

Baca Juga: Puluhan Sapi di Junrejo Batu Mati, Petugas Imbau Peternak Bersihkan Kandang

"Prinsip yang ada dalam pengaturan tata cara penerbitan SKCK tersebut adalah agar profesional, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan penerbitan, serta tidak diskriminasi maupun pungutan di luar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata dia sela-sela melakukan tugasnya, Jumat (21/4/17).

Dia menjelaskan ketentuan tarif PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkup Polri.

"Masyarakat wilayah selama ini merespon baik dan merasa senang di dalam pengurusan SKCK karena sangat mudah dan cepat. Selanjutnya kita akan meningkatkan pelayanan lebih baik lagi ke depannya," pungkasnya. (bt1/thu/rev)

Baca Juga: Dihempas Angin Kencang, Tembok Rumah Tak Berpenghuni di Desa Junrejo Kota Batu Roboh

Adapun, untuk persyaratan tata permohonan, tertera di bawah ini:

1. Persyaratan SKCK bagi WNI meliputi:

a. Foto copy KTP dengan menunjukan KTP Asli.

Baca Juga: Polsek Junrejo Adakan Binluh dengan Muspika

b. Foto copy Kartu Keluarga.

c. Foto copy akte lahir / kenal lahir.

d. Foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

Baca Juga: Dikawal Anggota Polsek Junrejo, Karnaval Warga Desa Torongrejo Berjalan Lancar

e. Pas Foto bewarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar yang digunakan untuk :

1). SKCK 1 (satu) lembar.

2). Arsip 1 (satu) lembar.

3). Buku agenda 1 (satu) lembar.

4). Kartu Tik 1 (satu) lembar

5). Formulir sidik jari 2 (dua) lembar.

2. Pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan Jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Bagi WNI yang akan keluar Negeri, selain melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib dilengkapi dengan foto copy paspor.

4. Di dalam penerbitan SKCK dibagi tingkat kewenangan dalam pegurusan SKCK:

a). Tingkat Kepolisian sektor (Polsek) :

Untuk keperluan menjadi pegawain pada perusahaan / lembaga / Badan / Swasta.

b). Pindah alamat dan melanjutkan sekolah.

2. Tingkat Polres:

a). Menjadi pegawai pada lembaga / Badan / Instansi pemerintahan dan perusahaan Vital yang ditetapkan Pemerintah.

b). Masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi pegawain Sipil (PNS), TNI dan Polri

c). Pecalonan pejabat Publik, melengkapi ijin kepemilikan senjata api non organik TNI dan Polri, melanjutkan sekolah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO