GRESIK, BANGSAONLINE.com - Minimarket Indomaret di Desa Kendanyang Kecamatan Kebomas, kembali beroperasi, Jumat (21/4/2017). Usaha waralaba ini sebelumnya sempat ditutup petugas Dinas Satpol PP pada bulan lalu, tepatnya Jumat, 31 Maret, karena izinnya belum lengkap.
Ironisnya, beroperasinya Indomaret tersebut tidak diketahui Satpol PP. "Kami belum tahu kalau Indomaret yang kami tutup Jumat (31/3/2017) lalu kembali beroperasi," aku Kepala Bidang Pembinaan Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Pemkab Gresik Agung Endro kepada BANGSAONLINE.com, Senin (24/4//2017).
Baca Juga: Bupati Gresik Izinkan UMKM Berjualan Makanan di Ritel Indomart
"Sebab, kami selaku eksekutor Perda (peraturan daerah) dan yang berhak menutup Indomaret tersebut belum diberitahu BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu) kalau Indomaret tersebut diizinkan beroperasi kembali," imbuhnya.
Untuk itu, Agung berjanji akan menerjunkan anak buahnya untuk mengecek kebenarannya. Selain itu, Agung mengaku juga akan klarifikasi kepada pihak BPTSP terkait syarat-syarat izin yang belum dilengkapi Indomaret.
"Langkah ini ditempuh karena sebelumnya pihak Dispol PP mendapatkan laporan dari BPTSP yang melaporkan kalau minimarket Indomaret di Desa Kedanyang Kecamatan Kebomas beroperasi tanpa dilengkapi izin," terangnya.
Baca Juga: Baru Beroperasi Satu Hari, Indomaret Srembi Ditutup Dispol PP
"Setelah kami cek terbukti tak kantongi IMB (Izin Mendirikan Bangunan), ya waktu itu Indomaret langsung kami tutup dan segel," pungkas Agung. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News