GRESIK,BANGSAONLINE.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Pemkab Gresik kembali menertibkan usaha perekonomian yang nekat melakukan aktivitas tanpa dilengkapi izin.
Kali ini, Dispol PP menutup paksa dan menyegel minimarket Indomaret di Jalan Diponegoro Dusun Srembi, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas yang baru dibuka Selasa (31/10/2017) lalu.
Baca Juga: Bupati Gresik Izinkan UMKM Berjualan Makanan di Ritel Indomart
"Usaha waralaba ini ditutup paksa Dispol PP karena bangunan yang ditempati tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha," kata Kepala Dispol PP Achmad Nuruddin kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.
Nuruddin mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait beroperasinya minimarket Indomaret di Dusun Srembi. "Kemudian petugas diterjunkan ke lokasi untuk mengecek keberadaan izin minimarket tersebut. Karena terbukti tidak ada IMB, ya kita tutup," terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP sudah melayangkan surat pemanggilan terhadap manajemen Indomaret tersebut untuk dimintai keterangan. "Kalau semua izin sudah lengkap, segel baru kami cabut dan pemiliknya diizinkan menjalankan usahanya kembali," pungkasnya.
Baca Juga: Indomaret Kedanyang Kembali Buka Pasca Disegel, Satpol PP Ngaku Tak Tahu
Sayang, pihak manajemen minimarket Indomaret di Dusun Srembi belum bisa dimintai klarifikasi terkait penyegelan ini. (hud/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News