“Kami beri pemahaman kepada warga jika mendirikan bangunan di sempadan sungai tidak sesuai aturan,” bebernya.
Larangan mendirikan bangunan di atas sempadan sungai itu, kata Sigit, telah diatur dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah (PP) maupuan Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut di antaranya telah diatur dalam PP Nomor 77 Tahun 2001 tentang pengairan dan Perda Kabupaten Sidoarjo Nomor 3/Tahun 2014 tentang irigasi.
Kata Sigit, saat ini PUPR terus sosialisasi kepada warga. Begitu sosialisasi rampung, pihaknya bakal melayangkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Isinya meminta warga membongkar sendiri bangle tersebut.
“Setelah tahap itu, maka kami akan melakukan pembongkaran. Kami perkirakan (pembongkaran) setelah Idul Fitri nanti,” tandasnya.










