Lagi, Polres Tuban Dipraperadilankan, Sumito terkait Penangkapan Judi Sabung Ayam

Lagi, Polres Tuban Dipraperadilankan,  Sumito terkait Penangkapan Judi Sabung Ayam Proses sidang praperadilan di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik digugat praperadilan terkait penangkapan judi sabung ayam yang menimpa Sumito warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (16/5).

Sumito selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran status penangguhan tersangka yang dijatuhkan pada termohon () dianggap tidak sesuai dengan realita lapangan.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eslan Abdillah ini, pemohon diwakili kuasa hukumnya atas nama Tejo Hutanto. Sedangkan sebagai termohon, yakni Kaur Bin Ops, AKP Achmad Rudi Zaini.

Sidang sebelumnya, Jumat (12/5), pengajuan praperadilan diterima oleh PN Tuban. Sementara kali ini, agenda sidang adalah Replik Duplik.

"Tidak sah penangkapan dan penahanan atas nama Sumito, penetapan tersangka serta penyidikan juga tidak perlu dilakukan," ujar Tejo.

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

Menanggapi hal ini, AKP Achmad Rudi Zaini pihak selaku termohon mengatakan bahwa penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.

Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO