
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Tuban digugat praperadilan terkait penangkapan judi sabung ayam yang menimpa Sumito warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (16/5).
Sumito selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran status penangguhan tersangka yang dijatuhkan pada termohon (Polres Tuban) dianggap tidak sesuai dengan realita lapangan.
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eslan Abdillah ini, pemohon diwakili kuasa hukumnya atas nama Tejo Hutanto. Sedangkan sebagai termohon, yakni Kaur Bin Ops, AKP Achmad Rudi Zaini.
Sidang sebelumnya, Jumat (12/5), pengajuan praperadilan diterima oleh PN Tuban. Sementara kali ini, agenda sidang adalah Replik Duplik.
"Tidak sah penangkapan dan penahanan atas nama Sumito, penetapan tersangka serta penyidikan juga tidak perlu dilakukan," ujar Tejo.
Menanggapi hal ini, AKP Achmad Rudi Zaini pihak selaku termohon mengatakan bahwa penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (gun/wan/rev)