Proses sidang praperadilan di PN Tuban. foto: GUNAWAN/ BANGSAONLINE
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Penyidik Polres Tuban digugat praperadilan terkait penangkapan judi sabung ayam yang menimpa Sumito warga Desa Magersari, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Selasa (16/5).
Sumito selaku pemohon mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri (PN) Tuban, lantaran status penangguhan tersangka yang dijatuhkan pada termohon (Polres Tuban) dianggap tidak sesuai dengan realita lapangan.
BACA JUGA:
- Kasus Showroom Almas Tuban, Pemilik Lama Dilaporkan ke Polisi
- 71 Motor Diamankan, Polres Tuban Perketat Razia Balap Liar hingga Jalur Tikus
- Razia Skala Besar, Polres Tuban Beri Efek Jera Remaja yang Terlibat Balap Liar dengan Dorong Motor
- Polres Tuban Amankan Pelaku Pecabulan Dua Anak di Bawah Umur dengan Modus Minta Sumbangan
Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Eslan Abdillah ini, pemohon diwakili kuasa hukumnya atas nama Tejo Hutanto. Sedangkan sebagai termohon, yakni Kaur Bin Ops, AKP Achmad Rudi Zaini.
Sidang sebelumnya, Jumat (12/5), pengajuan praperadilan diterima oleh PN Tuban. Sementara kali ini, agenda sidang adalah Replik Duplik.
"Tidak sah penangkapan dan penahanan atas nama Sumito, penetapan tersangka serta penyidikan juga tidak perlu dilakukan," ujar Tejo.
Menanggapi hal ini, AKP Achmad Rudi Zaini pihak selaku termohon mengatakan bahwa penangkapan dan penyidikan terhadap tersangka sudah dilakukan sesuai dengan prosedur.
Sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon. (gun/wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




