SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu sudah memasuki tahap akhir dan segera didok dalam sidang paripurna. Ada beberapa aturan baru mengenai penyelenggaraan pemilu yang dirumuskan oleh panja. Salah satunya mengenai jumlah komisioner KPU dan Bawaslu di Provinsi.
"Untuk jumlah komisioner KPU dan Bawaslu banyak perubahan. Di Jawa Timur misalnya, Komisioner KPU Provinsi, jumlahnya naik dari lima menjadi tujuh. Sama halnya dengan Bawaslu Provinsi Jatim dari jumlahnya 3 juga menjadi tujuh. Di Provinsi yang lain juga terjadi perubahan," kata Moh. Nizar Zahro Anggota Pansus RUU Pemilu, Selasa (16/5).
Baca Juga: Dapat Ucapan Selamat dari Kompetitor Pilkada 2024, Khofifah Ucapkan Terima Kasih ke Luluk Hamidah
Sementara itu, jumlah untuk komisioner KPU di Kabupaten-kabupaten juga mengalami perubahan. Jika sebelumnya seluruh Kabupaten-kota jumlah komisioner 5 orang, maka saat ini disesuaikan dengan jumlah penduduknya.
"Di Kabupaten-kota di Jawa Timur, jumlah komisionernya ada yang tiga orang, ada juga yang tetap lima orang," ujar politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Nizar mengungkapkan, dalam draft keputusan pansus/panja, disebutkan untuk persyaratan menjadi komisioner KPU dan Bawaslu baik di Provinsi maupun di kabupaten kota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 tahun telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik pada saat mendaftar calon komisioner. Sedangkan syarat usia untuk KPU RI paling rendah 40 tahun, KPU Provinsi 35 tahun dan KPU Kabupaten - Kota 30 tahun.
Baca Juga: Penetapan Pemenang Pilkada Kota Batu 2024 Masih Tunggu Putusan MK, Mengapa?
"Persyaratan tersebut tidak ada perubahan dari persyaratan sebelumnya. Di UU sebelumnya juga mengundurkan diri minimal lima tahun dari parpol," ujar anggota parlemen asal daerah pemilihan Madura tersebut.
Menanggapi hal ini, Rofiqi Peneliti dari Nusantara Centre Indonesia (NCI) menilai syarat mengundurkan diri sekurang-kurangnya lima tahun dari partai politik, sudah tepat. Tujuannya tentu agar independensi serta netralitas calon komisioner terjaga.
Sedangkan mengenai syarat usia, Rofiqi menilai ada diskriminasi terhadap anak-anak muda. Sebab syarat usia untuk menjadi komisioner KPU Provinsi minimal 35 tahun. Padahal dalam aturan yang lama, UU No 8 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pemilu, syarat usianya 30 Tahun.
Baca Juga: Duga Adanya Pelanggaran TSM di Pilkada Sampang, Paslon Mandat Ajukan Gugatan ke MK
"Aturan soal usia harusnya tidak boleh menimbulkan diskriminasi dan menghambat kesempatan bagi setiap warga negara, khususnya kaum muda, yang ingin berpartisiasi dalam pemerintahan, yang dalam hal ini menjadi penyelenggara pemilu. Jika masih ada ruang untuk perubahan, sebaiknya dirubah. Untuk jadi gubernur aja syaratnya 30 tahun dan untuk jadi wali kota atau bupati 25 Tahun. Harusnya untuk KPU Provinsi 30 tahun dan KPU Kabupaten Kota 25 tahun," pungkas fungsionaris PB HMI ini. (mdr/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News